SOLOPOS.COM - Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali Seno Samodro akhirnya mengakui perihal pembuatan akta perjanjian Nomor 10 tanggal 25 November 2011 yang menyebutkan dirinya akan menerima fee Rp350 miliar dari Heru Setiabudi.

Fee itu akan diberikan Heru kepada Seno jika bisa menjadi mediator dengan pemilik hak atas tanah Sriwedari. Heru disebut ingin membawa investor asal Singapura yang berniat berinvestasi di Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Meski mengakui adanya pembuatan akta perjanjian itu, Seno mengaku tak tahu isi dari akta perjanjian yang dia tanda tangani. Nama Seno Samodro yang tercantum dalam akta tersebut lengkap dengan alamat dan status wiraswasta, diklaim hanya dipinjam oleh adik iparnya yang bernama Darmanto.

“Ya saya tahu nama saya dalam akta itu hanya sebagai simbol. Ya saya tanda tangan tapi saya tidak tahu isinya. Wong sampai saat ini saja saya tidak pegang akta itu,” kata Seno, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2014).

Bupati yang semula mrnyangkal mengenal notaris Anita Riza Yanthi SH, juga meralat pernyataannya itu. Dia beralasan, nama notaris yang dia dengar saat Solopos.com mencoba meminta klarifikasi kali pertama hanya Risa, notaris dari Solo.

“Kalau dari awal disebutkan jelas lengkap namanya Anita Riza Yanthi, ya saya kenal. Juga yang buat akta itu. Saya kan kemarin dengarnya hanya Risa Solo. Urusannya Sriwedari, ya jelas saya tidak tahu,” kata dia.

Soal seluk beluk dan asal usul adanya akta perjanjian itu, Seno mengakui bahwa itu terkait dengan rencana masuknya investasi dari Singapura yang dibawa Heru Setiabudi. Investor yang dibawa dari Singapura itu berencana berinvestasi membangun Boyolali Safari Night. Tetapi, pada saat yang sama investor itu rupanya tertarik juga berinvestasi di THR Sriwedari.

Seno mengatakan bahwa yang mengatur urusan tersebut adalah adik iparnya bernama Darmanto. “Kalau ngencanke sama Jokowi [Walikota Solo saat itu] iya. Tapi saya tidak pernah membantu melobi. Ya saya diminta untuk melobi Jokowi untuk minta waktu presentasi. Karena saya tidak punya banyak waktu saya hanya hubungi ajudan Jokowi.” Selanjutnya, kata Seno, isi presentasi dan hasilnya seperti apa dia mengaku tidak tahu menahu. “Urusan sama ahli waris juga saya ndak tahu.”

Termasuk, katanya, soal bunyi salah satu pasal yang menyebutkan Seno Samodro akan mendapatkan fee Rp350 miliar itu, Seno juga mengaku tidak tahu. Dan saat menandatangani akta itu dia juga mengaku tidak nggagas, meskipun dia menyebutkan bahwa sebelum ditandatangani, notaris tentunya membacakan dulu isi pasal-pasal perjanjiannya.

Hla waktu itu yang datang juga banyak. Saya sih percaya saja. Nama saya hanya jadi simbol cuma 30 hari saja ya tidak apa-apa toh sampai sekarang juga tidak ada jluntrunge.”

Bupati menegaskan tidak ada transaksi sepeser pun terhadap dirinya terkait dibuatnya akta perjanjian itu. “Transaksi itu tidak terjadi, wong tidak ada uang. Dan intine saya ora mudheng karena yang merancang perjanjian bukan saya,” tandasnya. (Iskandar/Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya