SOLOPOS.COM - Massa mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9/2017) malam. Pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz membantah kegiatan itu terkait PKI. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Polisi akan memeriksa YLBHI terkait tudingan bahwa acara di tempat mereka berbau komunisme.

Solopos.com, JAKARTA — Selain memeriksa puluhan massa, polisi juga akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihelat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta / Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Minggu (17/9/2017). Laporan tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nico Afinta, dibuat oleh pihak pengunjuk rasa.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu Yayasan 65, sehingga ada dua laporan baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH,” katanya Selasa (19/9/2017).

Disamping terkait laporan yang dibuat oleh kedua belah pihak, polisi menilai keduanya juga telah melakukan pelanggaran dengan menghelat acara di luar ketentuan waktu yang berlaku.

“Sudah tahu acara sampai jam 06.00 sore (18.00 WIB) diizinkan, tapi sampai pukul 02.00 – 02.30 WIB kegiatan unjuk rasa bahkan sampai anarkis merusak,” kata Nico.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak pengunjuk rasa karena dianggap melanggar ketentuan sesuai pasal 216 dan 218 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya