SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Ratusan orang dari 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) DIY, menggeruduk kantor DPRD Bantul, Kamis (13/12). Mereka menolak rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Massa yang terdiri dari para petani tembakau, pedagang asongan, hingga seniman itu mengawali aksi dengan longmarch dari lapangan Paseban di depan Komplek Parasamya Pemkab Bantul, sekitar pukul 10.00 WIB. Selain dari Polres dan Satpol PP Bantul, aksi damai tersebut juga dikawal ketat puluhan anggota Banser dan Satgas PDIP.

“Raperda KTR Kabupaten Bantul inkostitusional karena cacat secara yuridis, formil, maupun materiil,” lantang Koordinator KNPK DIY, Gugun El Guyanie, saat memulai orasinya.

Menurut Gugun, raperda KTR bakal membawa dampak buruk bagi masyarakat, terutama petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pedagang asongan. “Raperda ini pesanan dari asing. Selamatkan kretek, selamatkan Indonesia,” ujar Gugun disambut sorakan massa dan kepalan tangan ke udara.

Senada diutarakan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Bantul, Sukro Nur Harjono.  “Raperda ini hanya copy paste dari daerah lain. Pembahasan Raperda KTR ini sama sekali tidak melibatkan petani tembakau di Kabupaten Bantul yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya