SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan (kanan) mengecek jembatan Pasar Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020), yang dinilai bermasalah. (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO —  Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan meminta jembatan penghubung halaman dengan lantai kedua Pasar Desa Patikraja dibongkar. Bangunan itu dinilai melanggar berbagai aturan, salah satunya terkait garis sempadan jalan.

"Kami sudah melihat lokasi, ternyata jembatan itu menurut kami sudah melanggar. Itu kan ada jalan nasional juga, kalau mau difungsikan jelas dilihat dari lingkungannya tidak memungkinkan," katanya saat meninjau Pasar Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Nungky Hari Rahmat serta Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas Setia Rahendra ke Pasar Desa Patikraja itu terkait dengan keluhan warga RW 001 dan RW 002 Desa Patikraja atas pembangunan jembatan penghubung yang menutup jalan masuk lingkungan mereka.

Lebih lanjut, Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Patikraja dan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait dengan usulan pembongkaran jembatan penghubung tersebut. "Sudah ada kepastian bulan Januari ini dibongkar. Kemudian pada bulan Februari sudah selesai semua," ucapnya menegaskan.

Ia mengatakan jika jembatan tersebut tersebut tetap difungsikan akan berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas karena ujung jembatan sangat berdekatan dengan ruas jalan nasional Purwokerto-Bandung/Cilacap serta dekat dengan persimpangan jalan. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak risau lantaran jembatan tersebut akan segera dibongkar.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Patikraja, Yoga Sugama mendukung rencana pembongkaran jembatan tersebut sehingga memenuhi tuntutan masyarakat. "Bangunan jembatan ini jelas melanggar peraturan dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian UU No. 38/2004 tentang Jalan, dan Perda Kabupaten Banyumas tentang Izin Mendirikan Bangunan," ujarnya.

Sebelumny, Senin (30/12/2019), puluhan warga RW 001 dan RW 002 Desa Patikraja mendatangi DPRD Kabupaten Banyumas untuk mengadukan pembangunan Jembatan Pasar Desa Patikraja karena bermasalah. Jembatan tersebut dibangun di depan pintu masuk pasar yang merupakan satu-satunya akses jalan desa menuju lingkungan RW 001 dan RW 002 Desa Patikraja sehingga aktivitas warga menjadi terganggu.

Selain itu, jika lantai dua Pasar Desa Patikraja tersebut tetap dioperasikan sebagai lapak pedagang atau tempat parkir sangat berisiko karena terlalu dekat dengan kabel listrik tegangan tinggi, serta ujung jembatan bagian bawah sangat dekat dengan jalan raya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya