SOLOPOS.COM - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sutarman mengatakan Dahlan Iskan telah melanggar peraturan lalu lintas dalam kasus kecelakaan mobil Tucuxi di Plaosan Magetan, Sabtu (5/1/2013) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kira itu pelanggaran lalu lintas saja. Pelat nomor tidak sesuai itu pelanggaran lalu lintas, kecelakaan itu pelanggaran lalu lintas. Mengemudikan tidak ada surat itu pelanggaran lalu lintas,” jelas Sutarman usai rapat di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Sutarman menegaskan, pelanggaran lalu lintas Dahlan ini pun sudah ditangani pihak kepolisian. Kasusnya pun sudah ditangani Polres Magetan.

“Saya kira berjalan, pelanggaran lalu lintas itu sederhana prosesnya, ditangani Polres saja cukup,” jelasnya.

Kecelakaan mobil itu terjadi di Plaosan, Magetan, Jatim pada Sabtu (5/1) pukul 13.00 WIB. Saat itu, konvoi mobil Dahlan yang dalam kawalan polisi tengah melaju menuju Magetan usai dari Tawangmangu.

Rem mobil blong dan Dahlan akhirnya memilih menabrakan mobil ke tebing. Langkah itu dilakukan guna menghindari menabrak pengendara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya