SOLOPOS.COM - Vanessa Angel dan sopirnya, Tubagus Joddy. (Instagram/@tubagusjoddy)

Solopos.com, SOLO-Sopir yang mengendari mobil  Vanessa Angel dan juga Bibi Andrianysah, Tubagus Joddy, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara sehingga menewaskan orang lain.

Atas perbuatannya itu Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis. Pria 24 tahun itu terancam hukuman maksimalnya hukuman 12 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini resmi ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur. Sebagaimana diketahui pria inilah yang mengemudikan mobil saat terjadi kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi.

Dalam kejadian itu Tubagus Joddy, anak Vanessa Angel, dan pengasuhnya selamat. Sekarang anak Vanessa Angel dan pengasuhnya telah kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Norak Jadi Trending Gara-Gara Panitia Mandalika Bongkar Kargo Peserta

“Tubagus Joddy kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).

“Dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 yang ancamannya 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” sambungnya.
Gatot menjelaskan, Tubagus Joddy terbukti melanggar peraturan lalu lintas karena berkendara melebihi kecepatan maksimal.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Kaget Tubagus Joddy Baru Bisa Mengendarai Mobil

“Ada beberapa bukti yang dikenakan kepada bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunanan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi, yang jelas ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km,” kata Gatot.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini resmi ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur. “Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata

Seperti telah diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.  Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah dimakamkan di TPU Malaka, Swadarma, Ulujami pada 5 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya