SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja menggergaji pohon trembesi berumur ratusan tahun di sebelah barat Pasar Bunder Sragen, Jumat (29/5/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Sragen menebang tidak hanya dua tapi tujuh pohon trembesi raksasa yang berumur ratusan tahun yang akan ditebang dipastikan .

Dua pohon sudah dirobohkan hingga Jumat (29/5/2020) sehingga masih tersisa lima pohon yang rencanakan akan ditebang secara bertahap.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mau Rapid Test Mandiri dan Bikin Surat Sehat di RSUD Karanganyar? Siapkan Rp440.000!

Penebangan pohon turus dilakukan di Jl Ahmad Yani sepanjang 100 meter sebelah barat Pasar Bunder. Kepala Disperindag Sragen Tedi Rosanto sudah mengusulkan hal itu ke Dinas PUPR dan Disperkim.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan penebangan pohon raksasa di Sragen itu dilakukan pihak ketiga. Nantinya ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) ke DPUPR atau ke Disperkim.

419 Keluarga Penerima BST di Wonogiri Tergolong Mampu, Ada PNS dan Pemilik Usaha Besar

“Kelihatannya pohon itu masih tegak tetapi bawahnya sudah keropos. Kalau pohon-pohon itu dibiarkan bisa membahayakan para pedagang karena di bawahnya digunakan untuk pasar sore dan pasar malam,” ujar Tedi kepada Solopos.com, Jumat siang.

Pedagang Kaki Lima

Daripada membahayakan atau jadi mala bagi pedagang, Tedi mengatakan lebih baik pohon raksasa di sekitar Pasar Bunder Sragen itu ditebang. Dia menjelaskan para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan untuk sementara tetap dibiarkan.

Aturan Baru Diterapkan di Disneyland Jepang Setelah Dibuka, Pengunjung Dilarang Berteriak!

Tedi hanya bisa mengimbau mereka agar memanfaatkan lahan kosong di sebelah selatan Pasar Bunder Sragen. Di sisi lain, Tedi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen agar para pedagang dan pembeli di 47 pasar tradisional diikutkan rapid test secara acak dalam pengambilan sampel.

Januari-Mei, BP Jamsostek Surakarta Terima 11.215 Klaim Jaminan Hari Tua dari Korban PHK

Usulan tersebut, kata dia, merupakan keinginan dari para pedagang sendiri yang menginginkan rapid test karena ingin mengetahui tubuh mereka terkena virus atau tidak.

Kenormalan Baru di Lingkungan Pemkab Klaten Dimulai 1 Juni 2020, Termasuk Pelayanan Publik?

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen berencana melakukan rapid test ke sejumlah kecamatan di Sragen mulai Senin (1/6/2020) besok. Pelaksanaan rapid test dimulai dari Kecamatan Sambirejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya