SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Eduardus Ndopo alias Edo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) Nasrudin Zulkarnaen yang juga menggaet Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, menolak mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.

Kuasa hukum Edo, BMS Situmorang, di Jakarta, Selasa, mengatakan Edo yang menjalani pemeriksaan pada hari Senin pukul 14.00-21.00 WIB awalnya ditawari penyidik untuk mengubah BAP keduanya yang ditandatangani 11 Mei lalu. Tapi ia menolak dan tetap pada keterangan sebelumnya. “Edo tidak mau mengubah dan tetap pada keterangan sebelumnya,” katanya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Situmorang mengatakan kliennya menandatangani BAP ketiganya kemarin malam dengan total 72 pertanyaan. Lamanya proses penyidikan terhadap kliennya untuk memperdalam pertanyaan-pertanyaan penyidik sebelumnya.

Situmorang mengatakan, dalam pemeriksaan itu, kliennya menjelaskan mengenai keterlibatan tersangka WW dalam kasus tersebut. Ia mengatakan ada lima pertemuan antara kliennya dengan tersangka WW. Ia menegaskan, kliennya hanya sebagai perantara dalam kasus pembunuhan tersebut dan bukan sebagai eksekutor. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya