SOLOPOS.COM - Anggota KPU August Mellaz (kanan) menyampaikan paparan pada diskusi tentang trusted news indicators secara virtual yang digelar AMSI, Jumat (31/3/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi langkah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang membuat panduan bagi semua pihak untuk meraih kepercayaan publik yang akan diluncurkan pada Juni mendatang.

Langkah itu dinilai tepat karena menemukan momentum mengingat saat ini isu-isu politik sudah bergulir menjelang Pemilu 2024.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Hal itu disampaikan komisioner KPU Ausgus Mellaz yang menjadi pembicara dalam workshop trusted news indicator dengan perspektif politik bertajuk Trusted News Indicator New Media and Politics melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui Youtube, Jumat (31/3/2023).

Workshop itu hasil kerja sama AMSI dengan Internews dan USAID Media. Kegiatan yang dipandu Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup Rini Yustingsih ini untuk menyosialisasikan trusted news indicator sekaligus pandangan KPU dan Bawaslu terkait kepercayaan kepada media demi menjaga kesinambungan ekosistem digital.

August menyampaikan KPU memiliki dinamika sendiri dan AMSI juga demikian. Dalam kaitannya dengan berita dengan isu politik, KPU setiap hari mengawal informasi yang disajikan media, termasuk media siber atau online.

Dia memberi catatan terkait beberapa pemberitaan tentang politik yang berkembang saat ini. Dia mencontohkan berita tentang isu penundaan pemilu yang muncul di media sosial dan media-media arus utama.

KPU dianggap lemah atau kurang dalam mewarnai atau merespons diskusi itu.

August menyebut KPU tidak dalam konteks mendiskusikan isu penundaannya, tetapi KPU justru memastikan publik mengetahui kanal-kanal KPU dari tingkat pusat hingga tingkat daerah yang tersedia di berbagai platform, termasuk media sosial, terkait tahapan-tahapan yang sedang dan akan dijalankan KPU.

“Mungkin porsinya kalau dianggap dalam konteks counter wacana terhadap isu penundaan pemilu, langsung masuk ke isu penundaan mungkin tidak. Tapi dalam konteks memastikan penyelenggaran Pemilu 2024 berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah kami atur di Peraturan KPU No. 3/2022 berjalan,” ucap August.

Dia melanjutkan KPU tidak hanya menyampaikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menginformasikan potensi pelanggaran yang berdampak pada lembaga lain.

August mencontohkan jika ada pelanggaran administrasi KPU akan menghadapi proses penanganan atas pelanggaran itu di Bawaslu, seperti terjadi saat proses verifikasi partai politik.

Apabila diduga melakukan pelanggaran kode etik, KPU akan berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

August menyebut ada hal yang menarik, di grup jurnalis di KPU muncul pertanyaan-pertanyaan. Ada peristiwa KPU dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dan kemudian dilakukan koreksi perbaikan.

Atau putusan yang dihasilkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Partai Prima misalnya. Terakhir keluar putusan DKPP.

Ketika keluar putusan itu, media bertanya kepada KPU bagaimana respons atau meminta komentar.

“Ini yang satu soal yang kita perlu dudukkan. KPU tidak akan punya ruang gerak untuk mengomentari substansi dari keputusan itu. Kewajiban kami menghormati dan kemudian menindaklanjuti. Soal bagaimana substansinya, mungkin pihak luar KPU yang bisa melakukan eksaminasi,” kata August.

Dia menilai ke depan perlu ada kesamaan persepsi dengan media. Terlepas dari hal itu, KPU mengapresiasi langkah AMSI yang membuat panduan berupa indikator-indikator media atau berita tepercaya.

Menurut August, hal itu akan dapat menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi publik. Dia menyambut baik AMSI yang akan memberi label seperti centang biru pada akun tepercaya Twitter bagi media.

Sebagai informasi, AMSI akan meluncurkan 11 indikator berita tepercaya atau trusted news indicators untuk menjadi pedoman bagi media anggota AMSI pada Juni mendatang.

AMSI juga bakal menerapkan labeling seperti yang centang biru pada akun tepercaya Twitter. Hal itu untuk untuk memberi panduan kepada publik dan pengiklan bahwa anggota AMSI yang memiliki “centang biru” bisa dipastikan memenuhi standar trusting news indicators.

Indikator itu meliputi:

1. Menjunjung tinggi dan patuh menjalankan kode etik dan pedoman media siber sebagai pedoman utama kerja keredaksian.
2. Mengutamakan kerja jurnalistik untuk kepentingan media.
3. Melakukan kerja jurnalistik secara objektif, jujur, dan tidak mempraktikkan plagiatisme.
4. Memenuhi standar perusahaan pers serta memenuhi proses verifikasi perusahaan pers yang ditetapkan UU dan Peraturan Dewan Pers.
5. Mengumumkan secara terbuka kepada pembaca tentang penanggung jawab, alamat, susunan organisasi redaksi, serta mencantumkan kepemilikan (owhnership) perusahaan.
6. Menghargai keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia, meliputi: hak beragam, hak politik, orientasi seksual, hak untuk berekspresi, dan hak lainnya yang dijamin UUD 1945.
7. Tidak mempromosikan dan atau mengiklankan produk terlarang seperti narkoba, obat terlarang, senjata ilegal, dan barang selundupan.
8. Tidak memberitakan secara demonstratif dan dukungan terhadap tindak terorisme dan kebencian bermuatan SARA.
9. Membuat editorial yang melindungi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, bullying, pornoaksi dan kekerasan seksual, serta tindakan diskriminasi gender.
10. Memberi label yang mudah diketahui pembaca terhadap konten secara jelas antara berita, opini, dan konten bersponsor atau berbayar.
11. Menghargai dan melindungi data pribadi dan hak privasi pembaca atau pengunjung situs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya