SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Polres Klaten melakukan pemeriksaan terhadap penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) Dukuh Krapyak, Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Subandi.

Diduga, warga Dukuh Soko, Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten itu melakukan kelalaian yang mengakibatnya terjadinya kecelakaan lalu lintas antara truk pengangkut pasir dan KA Argo Wilis, Rabu (22/2/2012).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Yuswanto Ardi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2012), mengatakan pihaknya sudah melimpahkan penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatkan sopir truk Sriyono, 40, warga Sekulak, Majenang, Sukogono, Sragen meninggal dunia itu ke Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang belum menjadi tersangka. Tetapi, dia diduga melakukan kelalaian yakni terlambat dalam menutup palang pintu perlintasan. Dari hasil pemeriksaan terhadap palang tidak ada kerusakan. Tiga dari empat saksi yang kami mintai keterangan juga mengatakan ada keterlambatan penutupan palang pintu,” ujar Ardi.

Ardi menilai keterlambatan dalam penutupan pintu perlintasan KA itu tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (SOP) UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Menurutnya, sesuai amanat UU itu sedianya penutupan palang pintu KA dilakukan paling lambat 1-2 menit sebelum KA lewat.  “Pada UU Perkeretaapian itu juga menyebutkan bahwa fungsi palang pintu perlintasan bukan untuk menyelamatkan pengguna jalan tetapi untuk mengamankan laju kereta,” tutur Ardi.

Selain melanggar SOP UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, menurutnya, Subandi juga bisa dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sebagaimana diberitakan, sebuah truk bermuatan pasir tertabrak kereta api (KA) saat melintas di pintu perlintasan, Rabu siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos , sebuah truk bernopol AD 1655 KE yang bermuatan pasir penuh melaju dari arah Jogja menuju Solo di Jl Jogja-Solo. Di saat bersamaan, sebuah KA Argo Wilis melaju kencang dari arah barat di jalur sisi timur. Alhasil, kecelakaan tidak dapat dihindarkan. Sopir truk pun tewas ditempat setelah terlempar dari dalam truk sejauh 30 meter.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya