BANTUL–Sudigdo, 50, sopir truk yang terguling di Jl.Imogiri-Dlingo saat mengangkut rombongan pramuka dari SMK N 1 Pajangan, Selasa (26/6) lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena, setiap kecelakaan pasti didahului oleh pelanggaran,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Amir Mahmud saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Rabu (27/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Amir menerangkan, pelanggaran oleh sopir asal Desa Argodadi, Sedayu itu di antaranya terlambat mengurus pengujian kendaraan (KIR) yang batas akhirnya tanggal 9 Desember 2010.
Padahal, pengujian terhadap persyaratan teknis dan kelaikan jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul itu wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.
Dari hasil penyelidikan anggota Satlantas Polres Bantul, enam ban truk itu semuanya hasil vulkanisir di mana, dua ban di antaranya sudah gundul dan satu ban sudah mengelupas permukaannya.
Terlepas dari masalah kelaikan ban, Amir menambahkan, tergulingnya truk yang mengangkut sekitar 40 siswa itu lebih dikarenakan sopir yang belum menguasai medan.
“Dia (sopir) mengaku belum pernah melintas di Jl.Imogiri-Dlingo,” ungkap Amir.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bantul AKP Heri Setyo Wibowo membenarkan jika kasus tergulingnya truk rombongan pramuka itu langsung ditangani Polres Bantul.
“Sementara, sopirnya masih menjalani pemeriksaan. Mendatang, kami juga akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.
Heri mengaku heran dengan pihak sekolah yang memilih sarana truk untuk mengangkut muridnya. (ali)