SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Tim gabungan menghentikan truk bermuatan overload atau melebihi kapasitas.(Istimewa/Dishub Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah akan melarang sepenuhnya angkutan yang melanggar aturan dimensi dan bobot alias over dimension over loading (ODOL) beroperasi mulai tahun depan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen sudah menyosialisasikan aturan ini sejak setahun yang lalu.

Dishub Sragen juga rutin melakukan operasi penertiban angkutan yang ODOL. “Kami sudah melakukan sosialisasi sejak lama, lebih dari setahun yang lalu. Sedangkan penertiban ODOL masih tetap akan kami lakukan dengan kegiatan patroli Wasdal [Pengawasan dan Pengendalian] terpadu seperti tahun sebelumnya seperti pihak terkait,” terang Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto, saat dihubungi Solopos.com pada Kamis (15/12/2022) sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang bersepakat menghentikan operasional angkutan ODOL. Kebijakan ini perlu mendapat dukungan dari daerah.

Catur menambahkan, lokasi penertiban ODOL berpindah-pindah dan dirahasiakan agar tidak bocor.

Dalam laman dephub.go.id, dikutip Solopos.com, pada Kamis, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub, Budi Setyadi, akan memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL yang mengangkut lima industri komoditas, yaitu air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan.

Baca Juga: Saat Truk Over Muatan Banjiri Jalanan, Jeritan Sopir dan Akal-Akalan Pengusaha

Sementara itu, menuju zero ODOL pada 2023, Budi menjelaskan roadmap dari Kemenhub sudah dibahas bersama para pemangku kepentingan seperti Apindo, Aptrindo, MTI, Organda, dan pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga lain untuk mendukung program zero ODOL sejak lima tahun silam.

“Kemenhub berkomitmen dalam menyukseskan program zero ODOL yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi keselamatan logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal,” terang Budi dalam laman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya