PP Properti yang memanfaatkan jalan permukiman untuk kendaraan berat proyek apartemen diadang warga dengan portal.
Semarangpos.com SEMARANG — PT Proyek Perumahan Properti, pengembang Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengadukan warga setempat kepada polisi karena membangun portal di tengah jalan. Portal itu dibangun warga untuk membatasi tonase kendaraan PP Properti yang melintas di jalan permukiman mereka. Namun portal itu malah dianggap melanggar UU No. 38/2004 tentang Jalan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ahmad Zubaidi, salah seorang warga Perumahan Permata Puri, Sabtu (10/3/2018), mengaku memenuhi panggilan Polrestabes Semarang atas penyelidikan tindak pidana itu. “Ada panggilan dari kepolisian berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 38 tentang jalan,” aku warga Jalan Bukit Barisan D1 No.11 Perumahan Permatan Puri itu.
Ia menjelaskan permasalahan ini berawal dari keberatan warga atas operasional kendaraan berat dalam proyek pembangunan apartemen oleh BUMN tersebut. Menurut dia, kendaraan berat proyek PP Properti itu melitas di jalan permukiman. “Truk bertonase puluhan ton melintas di jalan perumahan,” katanya.
Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, aktivitas kendaraan berat PP Properti itu juga dinilai rawan terhadap keselamatan penghuni perumahan di Kota Semarang itu. Kemudian, lanjut dia, warga berinisiatif membangun portal jalan berbentuk drum di akses masuk permukiman. “Keberadaan portal ini yang dipermasalahkan,” katanya.
Ia menuturkan PP Properti tidak pernah mengajak warga berdialog terkait proyek mereka yang memanfaatkan jalan permukiman untuk dilintasi kendaraan berat. Menurut dia, pengembang juga belum beriktikad baik untuk memberikan kompensasi atas dampak proyek tersebut.
“Kami hanya ingin pengembang membangun akses jalan lain khusus untuk lewat kendaraan berat. Hal itu juga sudah ada peraturan yang mengaturnya,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya