SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Aparat Polres Boyolali menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20161101/492/765343/kriminalitas-boyolali-tahanan-curanmor-mencoba-kabur-seusai-diperiksa-penyidik" title="KRIMINALITAS BOYOLALI : Tahanan Curanmor Mencoba Kabur Seusai Diperiksa Penyidik">kebocoran</a> sebagian muatan bahan bakar minyak (BBM) dari truk tangki Pertamina atau dikenal dengan istilah BBM &ldquo;kencing di jalan&rdquo;.</p><p>Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut yakni sopir truk tangki BBM, Aji Wicaksono, 32, warga Ceper, Klaten, serta Haryanto, 37, warga Banyudono, Boyolali, yang merupakan penadah BBM.</p><p>Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya truk BBM kencing di jalan pada Kamis (13/9/2018) pekan lalu sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.</p><p>Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi. Di sana petugas mendapati Haryanto yang mengendarai mobil Suzuki Carry berada di pinggir jalan dengan membawa BBM jenis solar dan pertalite.</p><p>Polisi juga mengejar truk tangki BBM yang sudah meninggalkan lokasi hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya polisi membawa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180618/492/922881/pencurian-boyolali-habis-kuras-ponsel-pencuri-ini-todongkan-pistol" title="Pencurian Boyolali: Habis Kuras Ponsel, Pencuri Ini Todongkan Pistol">penadah</a> dan sopir truk beserta kendaraan masing-masing ke Mapolres Boyolali.</p><p>Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan saat ini kedua kendaraan masih ditahan di Mapolres, sedangkan kedua tersangka tidak ditahan. &ldquo;Tidak dilakukan penahanan, tapi perkara jalan,&rdquo; ujar Willy, Senin (17/9/2018).</p><p>Menurutnya, polisi terus memeriksa para <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170818/492/844016/polres-boyolali-ungkap-8-kasus-kejahatan-kendaraan" title="Polres Boyolali Ungkap 8 Kasus Kejahatan Kendaraan">tersangka</a>, termasuk soal jalur pengiriman BBM truk tangki tersebut. Menurut Willy, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya