SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis Fairuz A. Rafiq berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, beserta Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ketiga artis sensasional tersebut resmi dijadikan tersangka dan telah ditahan pihak Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Penahanan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, memberi angin segar bagi Fairuz A. Rafiq. Ketiganya menjadi tersangka akibat konten video asusila yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua dengan Galih Ginanjar sebagai narasumber.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga artis sensasional itu disebut melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga melanggar pasal 21 ayat 1, ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 310, serta pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Lewat kuasa hukumnya, Fairuz A. Rafiq mengucapkan terima kasih atas tindakan polisi yang mengusut kasus tersebut dengan cepat.

“Saya atas nama Fairus dan atas nama jutaan wanita Indonesia mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Iwan Kurniawan, Kasubdit Cybercrime, AKBP Roberto Pasaribu, Kanit 3 Cybercrime, Kompol Chairuddin, dan tim penyidik Reskrimsus, Nugroho,” kata Hotman Paris seperti dilansir Suara.com.

Tak ketinggalan, Hotman Paris membacakan pesan dari Fairuz A. Rafiq yang dikirim lewat ponsel. Fairuz A. Rafiq berterima kasih kepada polisi yang telah menegakkan keadilan. “Fairuz berpesan begini, abang dan polisi sudah melakukan keadilan dan kejujuran kok. Allah Maha Tahu. Itulah reaksi Fairuz atas penahanan tiga orang tersebut,” sambung Hotman Paris.

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah diperiksa penyidik. Penyelidikan tersebut selesai dilakukan pada Jumat dini hari. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Awalnya, Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan. Namun, hal itu tidak berpengaruh pada pihak kepolisian yang tetap menahannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka itu kini berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya