SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut kasus hukum yang tengah menimpa mantan caleg Gerindra, Tri Susanti, merupakan urusan pribadi. Tri Susanti menjadi tersangka dan diduga sebagai provokator dalam demo di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Andre mengatakan Gerindra tidak bakal memberikan bantuan hukum kepada Susanti. Partai tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum untuk diproses.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Enggak ada bantuan hukum. Itu kan urusan pribadi yang tidak ada kaitan dengan partai dan tidak ada urusan sama partai. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Andre kepada Suara.com, Kamis (29/8/2019).

Dia menegaskan bahwa Tri Susanti bukan merupakan kader Gerindra, melainkan hanya sebagai caleg saat Pemilu 2019. “Enggak, caleg doang,” ujarnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur menyebutkan politikus Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi sebagai provokator dalan demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Mak Susi pun ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan penghasutan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut insiden yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan tersangka dianggap sebagai provokator dalam kegiatan pengibaran bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, hingga menyebabkan terjadinya keributan.

Mantan caleg Partai Gerindra ini juga dianggap telah menyebarkan kabar bohong tentang adanya pengrusakan dan perobekan bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua Jl Kalasan, Kota Surabaya. Padahal, bendera merah putih yang isunya dirobek itu, kondisinya masih utuh.

“Bendera tidak robek, tapi diberitakan robek, yang bersangkutan tidak melihat langsung sehingga ini hoaks memperkeruh suasana,” ujar Kapolda di Polda Jawa Timur, Kamis (29/8/2019).

Sejumlah barang bukti pun disita petugas kepolisian dari tangan tersangka. Barang-barang itu antara lain empat buah telepon genggam, sejumlah file video saat insiden terjadi, hingga tampilan komunikasi yang berisi ajakan menggelar aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

“Bahkan baju yang dipakai pada saat kegiatan juga kita amankan,” kata Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya