SOLOPOS.COM - CEO Majelis Lucu Indonesia (MLI), Patrick Effendy (kiri) dan Tretan Muslim di podcast Deddy Corbuzier. (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah fakta-fakta baru tentang komika Coki Pardede diungkap oleh rekan kerjanya di Majelis Lucu Indonesia (MLI). komika Tretan Muslim mengaku sudah tahu Coki Pardede pengguna narkoba sebelum rekan kerjanya itu ditangkap polisi.

Begitu pula dengan CEO Majelis Lucu Indonesia, Patrick Effendy. Jadi saat Coki Pardede ditangkap, keduanya mengaku lega.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bagi gua, ini seperti bisul pecah. Gua lega Coki ditangkap.” kata Patrick dalam podcats Deddy Corbuzier yang tayang di kanar Youtube pada Sabtu (4/9/2021).

Dalam podcast tersebut, selain Patrick, Deddy Corbuzier juga menghadirkan Tretan Muslim dan pendeta Yerry Pattinasarani. Pembicaraan tersebut fokus mengungkap soal Coki Pardede dan masalah yang dia hadapi sekarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Komika Coki Pardede, Polisi Sita Satu Paket Sabu-Sabu

Patrick mengaku apa yang terjadi pada Coki saat ini termasuk kesalahannya. “Harusnya, ini kesalahan kita semua, begitu  tahu [Coki Pardede memiliki ketergantungan dengan narkoba] ya kita rehab. Kita sudah mencoba,” ujar pria berkacamata tersebut.

“Kami lega akhirnya Coki punya program untuk mengatasi adiksinya dia.”

Hal senada disampaikan Tretan Muslim. Komika yang selalu mengenakan kopiah itu juga lega dengan penangkapan Coki. “Lega, kalau ini untuk kebaikan Coki,” kata pria asal Madura tersebut.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan status hukum terhadap komika Reza Pardede alias Coki Pardede seusai ditangkap di kasus sabu-sabu. Coki Pardede resmi jadi tersangka.

Selain Coki Pardede, polisi juga menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Kontroversi Komika Coki Pardede Mulai Babi Kurma Hingga Corona

“Tiga orang sementara sebagai tersangka, kami akan proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9/2021) seperti dilansir detikcom.

Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 di UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya 6 tahun,” katanya.

Baca Juga: Video Penangkapan Coki Pardede yang Sedang Nonton Film Porno Beredar, Polisi: Benar Itu

Sementara itu, Coki Pardede meminta maaf seusai ditangkap di kasus sabu-sabu. Dia berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih baik lagi ke depannya.

“Biarlah ini jadi pelajaran bagi saya dan orang-orang di luar sana yang ketergantungan. Bahwa obat terlarang ini tidak ada untungnya, biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu,” kata Coki Pardede.

Coki Pardede menjadikan kasus ini sebagai pelajaran baginya agar lebih baik ke depan.

“Biar nanti saat saya kembali di panggung jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab dan bisa menghibur teman-teman di luar sana 2, 3 atau 4 kali lipat lebih baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya