SOLOPOS.COM - Meme kocak hasil MK (Twitter.com)

Solopos.com, SOLO – Majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai juga membacakan amar putusan perkara sengketa Pilpres 2014, setelah sekitar enam jam bergantian membacakan 300 halaman amar putusan itu. Pada akhir amar putusan itu, MK menyatakan menolak semua gugatan Prabowo. Bersamaan dengan penolakan itu, situs media sosial pun ramai-ramai membicarakannya, meme kocak pun beredar luas di dunia maya.

Pantauan Solopos.com, Kamis (21/8/2014) hingga pukul 22.45 WIB, di media sosial Twitter, hastag MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo bertengger dalam deretan trending topic dunia. Sebagian besar pengguna Twitter mengungkapkan pendapat mereka mengenai keputusan final yang telah diumumkan MK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil sidang Pilpres RESMI; MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo. Yang artinya berarti Jokowi JK Pemenang Pilpres 2014. #Legowo #IndonesiaDamai,” ujar pemilik akun @Fra_Dery.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo” YESSS uang negara gk jadi dipake untuk coblos” muka org lagiii !!!,” kata pemilik akun @Areyou_dian.

Tak hanya sibuk mengomentari hasil keputusan MK, netizen juga beramai-ramai menuangkan ide unik mereka diunggah di dunia maya. Sebagaian besar meme tersebut menunjukkan harapan mereka yang ingin seluruh masyarakat Indonesia bersatu menyambut pemerintahan baru.

Berikut beberapa meme kocak terkait hasil sidang MK yang dihimpun Solopos.com dari situs media sosial Twitter :

Meme kocak hasil sidang MK 3 (Twitter.com)

Meme kocak hasil sidang MK 3 (Twitter.com)

Meme kocak hasil sidang MK (Twitter.com)

Meme kocak hasil sidang MK (Twitter.com)

 

Meme kocak hasil sidang MK (Twitter.com)

Meme kocak hasil sidang MK (Twitter.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya