SOLOPOS.COM - Bus Mira berhadapan dengan mobil polisi di jalur Madiun-Nganjuk, Saradan, yang terekam dalam video yang diunggah pengguna akun Facebook Elly Dwi Cahyono. (Istimewa/Facebook)

Sopir bus Mira yang menerobos marka jalan di Saradan telah dikenai tilang.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satlantas Polres Madiun membenarkan peristiwa pengadangan mobil polisi dan bus Mira di depan Pos Pelayanan Polres Madiun di Saradan yang viral di media sosial Facebook. Sopir bus Mira dikenai tilang karena dianggap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kanit Turjawali Polres Madiun, Ipda I Made Jata Wiranegara, mengatakan peristiwa pengadangan bus Mira oleh mobil polisi di jalur Saradan terjadi pada Rabu (21/6/2017) sore. Peristiwa itu terjadi di Pos Pelayanan Polres Madiun di jalur Saradan.

Dia menuturkan saat itu kondisi arus lalu lintas di dua jalur baik dari arah barat dan timur padat. Kemudian bus dari arah barat hendak menyalip kendaraan lainnya dengan melewati marka putus-putus. Namun, di saat bersamaan dari arah timur ternyata ada mobil polisi.

Sopir bus Mira saat itu hendak kembali ke jalur kiri, namun tidak bisa karena kondisi jalur padat kendaraan. Akhirnya bus tersebut mundur hingga beberapa meter dari pos pelayanan. (baca: Bus Mira Diadang Mobil Polisi di Saradan)

“Untuk kecepatan kendaraan saya kurang tahu karena waktu kejadian saya berada di Pos Pam Kaligunting,” kata dia, Jumat (23/6/2017).

Dia menuturkan sopir bus Mira kemudian dikenai tilang karena dinilai ugal-ugalan di jalan raya.

Mengenai perdebatan aturan marka putus-putus yang ramai di Facebook, kata dia, secara aturan memang diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain saat berada di marka putus-putus. Namun, dengan catatan ketika jalur yang berlawanan sedang kosong atau tidak ada pengguna jalan lain.

Dalam kasus ini, saat sopir bus Mira hendak menyalip ternyata dari arah berlawanan ada kendaraan yang juga sedang lewat. Aksi sopir bus Mira ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Untuk marka putus-putus memang diperlukan nyalip. Tetapi dengan catatan ketika dari arah berlawanan kosong. Karena kalau nyalip, itu kan sedang mengambil lajur pengguna jalan lain lain,” jelas Jata.

Dia mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. Dalam beberapa hari terakhir, dia mengaku telah memberikan tilang kepada 18 pengendara yang menerobos marka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya