SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengecek pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMPN 6 Klaten, Selasa (28/9/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali menerapkan pembatasan pembelajaran tatap muka (PTM) dari semula 100 persen atau jumlah siswa 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang. Hal itu menyusul kegiatan PTM di sejumlah sekolah di Klaten dihentikan dan kembali ke pembelajaran daring gegara ada siswa serta guru terkonfirmasi positif Covid-19.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kebijakan kembali diberlakukan pembatasan pada kegiatan PTM menyusul ada temuan kasus Covid-19 di sekolah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Beberapa kebijakan sudah saya ambil terutama di PTM. Mulai hari ini PTM tidak 100 persen tetapi 50 persen di semua tingkatan yang menjadi kewenangan pemkab. nanti kami terus evaluasi, kalau kondisi sudah membaik lagi, kami kembali memberlakukan PTM 100 persen,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Desa Ngemplakseneng, Kecamatan Manisrenggo, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: PTM Terbatas 100 Persen Klaten Dievaluasi

Selain pembatasan jumlah siswa yang mengikuti PTM, pengawasan pelaksanaan PTM di sekolah diperketat. Patroli yustisi yang saban hari digelar Satgas Penanganan Covid-19 Klaten juga mendatangi sekolah yang menggelar PTM selain lokasi-lokasi yang menimbulkan keramaian lainnya. “Uji petik juga terus kami lakukan secara rutin,” jelas dia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan PTM 50 persen berlaku di sekolah di bawah kewenangan Pemkab Klaten. Jajang berharap pemberlakuan PTM terbatas 50 persen bisa diikuti SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Disdik sudah kami minta untuk koordinasi dengan provinsi maupun kemenang. Kalau saya berharap [PTM terbatas 50 persen] bisa diterapkan di semua jenjang,” kata dia.

Baca Juga: Siswa Positif Covid-19, PTM di 2 SMPN di Klaten Disetop

Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 420/0261/SE/12 Disdik Klaten tentang Pelaksanaan PTM Terbatas semester genap tahun pelajaran 2021/2022. PTM terbatas dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas serta lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

PTM terbatas dimulai pada 3 Februari 2022 dan dilaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Seluruh peserta didik wajib mengikuti PTM terbatas pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan dalam pelaksnaaan PTM terbatas dan perkembangan capaian vaksinasi warga sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya