SOLOPOS.COM - Puluhan pengemudi becak motor (bentor) menggelar aksi di halaman DPRD DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (28/1). Mereka terus mendesak untuk dilegalkan bentor serta mengkritisi surat edaran Gubernur DIY tentang larangan beroperasinya becak motor dan surat dari kepolisian tentang hal yang sama. (Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Transportasi tradisional yang beroperasi di Jogja akan diatur

Harianjogja.com, JOGJA – Dalam Rapat Paripurna Raperda Moda Transportasi Tradisional di DPRD DIY Jumat (19/2/2016) diputuskan ratusan becak dan andong yang beroperasi di kota Jogja distandarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data Dishub DIY saat ini di Jogja terdapat sekitar 300 andong dan 1500 becak. Jumlah becak yang beroperasi setiap hari sekitar 700 unit dan akan mencapai puncaknya pada masa libur panjang.

Meskipun sudah mengatur soal becak dan andong, DPRD DIY menilai Raperda ini masih perlu disempurnakan lantaran belum mencangkup moda transportasi tradisional lain termasuk Becak Motor (Bentor) yang saat ini mulai menjamur.

Dishub mencatat, sampai saat ini sudah ada sekitar 700 bentor di Jogja. Ketua Panitia Khusus pembahasan Raperda Moda Transportasi Tradisional Edy Susila mengatakan hal ini menjadi permasalah tersendiri. Bila tidak segera dilakukan pengaturan maka keberadaan bentor di DIY akan semakin pelik.

“Maka kami merekomendasikan kepada Pemda agar segera melakukan pengaturan dan penertiban atas Bentor. Faktanya keberadaan mereka juga dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap dia.

Terkait Raperda yang mereka setujui, Edy mengatakan meminta Dishub sebagai pengampu utama raperda ini bisa segera menindaklanjutinya. Langkah awal menurntnya adalah dengan menyusun rencana detail kegiatan teknis yang baik dan berkooridnasi lintas SKPD.

“Harapannya agar raperda ini bisa meningkatkan kesejahteraan terutama bagi pelaku moda transportasi tradisional,” imbuh Edy.

Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Perda Moda transportasi tradisional ini tak hanya menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam meningkatkan kesejahteraan operator dan pengemudi becak dan andong. Namun juga bagian dari upaya melestarikan dan memberdayakan pengemudi becak dan andong.

“Tujuan akhirnya adalah menjamin keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas dan meningngkatkan kesejahteraan operator moda tradisional,” kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya