SOLOPOS.COM - Jalan Malioboro sebagai ikon pariwisata Kota Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Transportasi tradisional turun menjadi perhatian Pansus DPRD Jogja.

Harianjogja.com, UMBULHARJO-Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Transportasi Lokal yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogj akan memasukkan desain jalur khusus andong dan becak di sejumlah ruas jalan penghubung destinasi wisata di Kota Jogja.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Jalur khusus andong da becak selama ini baru ada di Malioboro.

Baca Juga : TRANSPORTASI TRADISIONAL : Pansus DPRD Kota Jogja Ingin Memperluas Jalur Andong dan Becak

Ketua Paguyuban Kusir Andong DIY, Purwanto mengaku sejauh ini keberadaan andong sudah terakomodasi dengan adanya Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota. Menurut dia, dalam Perda itu juga sudah diatur bahwa andong bagian dari pelaku budaya sehingga perlu diperhatikan.

Soal jalur khusus ia mengaku memang sejauh ini baru di Malioboro, “Karena memang yang paling banyak menggunakan jasa andong tidak jauh dari Malioboro-Kraton dan Kraton-Malioboro,” kata Purwanto, Rabu (29/3/2017).

Purwanto justru belum tahu jika ada desain jalur khusus andong selain di Malioboro. Yang dia tahu justru investor dari Prancis yang akan membuat wisata khusus andong dari Gembiraloka sampai Kotagede. Namun ia juga belum tahu jelasnya kabar tersebut.

Justru, kata Purwanto, yang diharapkan kusir andong saat ini adalah bisa menggunakan jalur cepat di Jalan Malioboro setelah penataan kawasan pedestrian di Jalan Malioboro selesai. Namun jika usulannya tidak disetujui ia tidak mempersoalkan dan tetap akan mematuhi di jalur lambat.

Purwanto menambahkan jumlah andong yang ada di DIY saat ini ada sekitar 530 unit. Operasional andong bergantian agar tidak terlalu menumpuk di jalan. Soal tarif pun, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan pemberlakuan tarif progresif, yakni satu jam per tama Rp150.000, kemudian satu jam berikutnya bertambah Rp100.000.

Adapun pembahasan Raperda tentang Penataan Transportasi Lokal itu tidak memasukkan becak motor dalam draf. Bambang menilai bentor bukan katagori kendaraan tradisional sehingga perlu ditinjau kembali dan dikomunikasikan dengan provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya