SOLOPOS.COM - Puluhan angkuta diparkir di halaman DPRD Sragen dalam aksi mogok kerja untuk menuntut pengaturan betor di Kabupaten Sragen, Kamis (24/3/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Transportasi Sragen keberadaan becak motor diprotes karena dinilai melanggar aturan.

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan sopir angkutan umum perkotaan (angkuta) jalur 01, 02, dan 04 yang tergabung dalam Paguyuban Angkuta Sragen mendatangi Gedung DPRD Sragen, Kamis (24/3/2016) siang, meminta DPRD menyusun Perda Becak Motor (Betor). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sragen menyebutkan betor melanggar aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aspirasi mereka diterima pimpinan Komisi III DPRD Sragen, Husein Khusyaini, didampingi Kasatlantas Polres Sragen AKP Sukma, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen Heru Martono, dan Kasi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Sukamto.

Ekspedisi Mudik 2024

Heru menyampaikan persyaratan formal sebuah kendaraan laik jalan dan lolos uji tipe. Dia menyatakan betor tidak lolos uji tipe dan laik jalan sehingga tidak selayaknya beroperasi sebagai kendaraan angkutan manusia.

“Ya, kepentingannya memang untuk isi perut tetapi apa harus dengan melanggar aturan. Betor tidak memenuhi aturan dalam UU No. 22/2009. Kalau saya ya dikembalikan pada aturan. Persoalannya penertiban bukan wewenang kami,” tutur dia.

Kasatlantas AKP Sukma hanya menyampaikan pesan Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo dalam forum itu.

“Apa pun kesepakatannya polisi siap melaksanakan, baik dari aspek hukum, sosial, dan kearifan lokal. Kelaikan kendaraan memang diatur dalam UU No. 5/2014 yang diperkuat dengan UU No. 22/2009. Kami kira kearifan lokal harus hadir dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan. Kami siap menyeterilkan Jl. Raya Sukowati dari betor. Kalau nekat ya diambil tindakan tegas dan diamankan ke Polres. Kalau menggunakan hukum, kami butuh perda sebagai payung hukum dalam bertindak,” tambah dia

Aksi unjuk rasa yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Gerang Sragen mengakibatkan pelayanan jasa angkutan umum dari Pilangsari, Ngrampal hingga Bulu, Sidoharjo terhenti selama 2,5 jam. Aksi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

Mereka membawa mobil angkuta warna biru untuk memadati halaman Rumah Aspirasi Sragen. Mereka membawa poster bertuliskan kecaman terhadap betor yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 22/2009 dan tuntutan agar betor tak lagi beroperasi di Sragen.

Ketua Paguyuban Angkuta Sragen, Samiyo, di sela-sela unjuk rasa mengatakan operasional betor menganggu jalur trayek semua angkuta dan berdampak pada anjloknya pendapatan sopir angkuta. Keberdaan betor itu, bagi Samiyo, juga melanggar Pasal 48 ayat (2) UU No. 22/2009 yang mewajibkan kelengkapan surat-surat, lampu, dan perlengkapan lainnya. Persyaratan yang diatur dalam UU itu, kata dia, tidak dimiliki para pengemudi betor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya