SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mulai mendata pangkalan taksi resmi di Kota Bengawan. Hal itu dilakukan agar para pengemudi <a title="TRANSPORTASI SOLO: Ada Tambahan Kuota Taksi Pelat Kuning, Pengemudi Taksi Online Tak Peduli" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907179/transportasi-solo-ada-tambahan-kuota-taksi-pelat-kuning-pengemudi-taksi-online-tak-peduli">taksi </a>&nbsp;tak lagi bisa sembarangan memarkirkan kendaraan (mangkal) saat menunggu penumpang.</p><p>Dishub menandai pangkalan taksi resmi yang terdata dengan memasang rambu pangkalan taksi berukuran cukup besar yakni 1,5 meter (m) x 1,5 m. Hingga Rabu (2/5/2018), Dishub Solo telah memasang sekitar 12 rambu pangkalan taksi di 12 lokasi terpisah.</p><p>Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, menyampaikan Dishub hanya akan memasang rambu pangkalan taksi di 25 lokasi terpisah. Dengan begitu, 13 rambu pangkalan taksi sisanya bakal dipasang menyusul selagi Dishub memetakan kebutuhan pangkalam taksi.</p><p>&ldquo;Kami memasang rambu pangkalan taksi untuk memberikan kepastian kepada para pengemudi <a title="Transportasi Solo: Ingin Beroperasi di Bandara? Taksi Tetap Harus Izin ke Puskopau" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909641/transportasi-solo-ingin-beroperasi-di-bandara-taksi-tetap-harus-izin-ke-puskopau">taksi </a>&nbsp;itu sendiri dan juga masyarakat umum akan keberadaan pangkalan taksi resmi di Solo. Kami tidak mau lagi ada pengemudi taksi parkir sembarangan karena rawan menimbulkan gangguan dan kebingungan bagi masyarakat,&rdquo; kata Usman saat diwawancarai <em>Solopos.com</em>, Rabu.</p><p>Berdasarkan pantauan <em>Solopos.com</em>, setiap rambu pangkalan taksi dilengkapi informasi batas maksimal kendaraan taksi yang boleh berhenti atau parkir. Misalnya, Dishub Solo hanya memperbolehkan tiga unit taksi untuk parkir di pangkalan taksi Sarinah, Kelurahan Gilingan, Banjarsari.</p><p>Rambu pangkalan taksi juga dilengkapi petunjuk selain taksi dilarang berhenti atau parkir di lokasi yang ditelah ditetapkan secara resmi sebagai pangkalan taksi. Kebijakan itu merujuk pada Perda Kota Solo No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.</p><p>&ldquo;Di rambu sudah tertera larangan berhenti atau parkir selain <a title="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908090/transportasi-solo-pengemudi-taksi-online-uber-berbondong-bondong-daftar-grab" href="TRANSPORTASI%20SOLO%20:%20Pengemudi%20Taksi%20Online%20Uber%20Berbondong-Bondong%20Daftar%20Grab">taksi</a>. Jadi kami ingin juga memberikan perlindungan kepada para pengemudi taksi resmi agar lokasi yang mereka gunakan tidak dibuat mangkal oleh pengemudi taksi pelat hitam yang belum berizin misalnya. Karena saat ini yang kami temukan pengkalan taksi cenderung ditempati angkutan online,&rdquo; kata Usman.</p><p>Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan Dishub tidak akan pikir panjang untuk menggembok kendaraan yang kedapatan melanggar aturan pada rambu pangkalan taksi. Sebagai contoh, Dishub akan menggembok salah satu atau bahkan lebih taksi yang tidak seharusnya parkir atau berhenti mengingat adanya kuota.</p><p>Dishub juga akan menggembok kendaraan milik pengemudi taksi pelat hitam atau masyarakat umum yang kedapatan parkir di pangkalan taksi resmi. Dishub mengimbau para pengemudi taksi dan masyarakat bisa memperhatikan kebijakan itu demi tercipta kenyamaan bersama.</p><p>&ldquo;Tinggal 13 rambu pangkalan taksi yang belum kami pasang. Kami tak bisa langsung memasang semua rambu karena menyesuaikan juga dengan kesiapan penyedia. Namun, yang pasti sisa rambu akan kami pasang secara bertahap. Besok [Kamis, 3/5/2018] pagi misalnya, kami akan memasang dua rambu di Matahari [Singosaren] dan RS Kustati,&rdquo; jelas Henry.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya