SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi menunggu penumpang di Jl. Monginsidi, Balapan, Solo, Selasa (11/4/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Transportasi di Solo khususnya taksi diminta menjalankan kuota yang telah ditetapkan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo meminta perusahaan taksi lokal di Kota Solo tidak melanggar batas kuota operasional taksi setelah mulai melayani penumpang dengan memanfaatkan aplikasi online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan perusahan taksi lokal boleh saja bekerja sama dengan penyedia aplikasi taksi online mana saja untuk memberikan layanan angkutan taksi di Kota Solo.

Menurut dia, pemberian layanan taksi online yang dilakukan pengemudi taksi lokal berpelat nomor warna kuning tidak termasuk ke dalam kategori layanan angkutan sewa khusus.

Maka dari itu, perusahan taksi lokal bisa beroperasi memberikan layanan taksi online tanpa perlu menunggu lebih dulu penerbitan Pergub tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) di Wilayah Operasi dalam Jateng.

Perusahan taksi lokal hanya diminta tetap memperhatikan kuota operasional taksi umum di Solo yang telah ditetapkan Dishub pada 2015 lalu. Taufiq mengingatkan jangan sampai perusahan taksi lokal melanggar batas kuota operasional taksi di Solo setelah memanfaatkan aplikasi pemesanan taksi online yang tergolong populis.

Dia meminta perusahan tidak mencari keuntungan dengan menerima pendaftaran mitra pengemudi baru hingga menambah jumlah layanan taksi. Dishub telah menentukan kuota layanan taksi di Solo yakni 800 unit.

“Kami paham pekerjaan sebagai pengemudi taksi online cukup diminati masyarakat. Oleh karena itu kami meminta perusahaan taksi lokal tidak merekrut mitra pengemudi baru hingga menambah jumlah layanan taksi setelah memanfaatkan aplikasi pemesanan taksi online,” kata Taufiq saat dimintai tanggapan Solopos.com terkait fenomena semakin banyak perusahaan taksi lokal yang bekerja sama dengan penyedia aplikasi taksi online, Jumat (18/8/2017).

Taufiq menegaskan perusahan taksi pelat nomor kuning di Solo boleh menerima pengemudi baru baru asal tidak menambah ketersediaan jumlah kendaraan taksi. Jumlah taksi harus sesuai dengan jatah yang telah ditentukan.

Jika ingin menambah jumlah layanan taksi yang bisa dipesan menggunakan aplikasi online, kata dia, perusahan taksi lokal mesti menunggu penetapan kuota baru dari Dishub. Sedangkan jika ingin memanfaatkan kendataan berpelat nomor hitam, perusahan taksi lokal harus menunggu penetapan kuota operasional angkutan sewa khusus di Jateng oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Dishub Solo tidak bisa menjamin apakah Solo mendapat kuota operasional angkutan sewa khusus atau tidak dari Pemprov Jateng. Taufiq mengatakan, jika Solo mendapatkan kuota layanan angkutan sewa khusus, Pemprov bakal membuka kesempatan bagi pengelola perusahan maupun koperasi taksi untuk mengajukan izin operasional.

Pemprov kemudian menentukan pembagian jatah kuota layanan angkutan sewa khusus kepada perusahan maupun koperasi yang secara resmi telah mengajukan izin. Pemprov akan menjatuhkan sanksi kepada perusahan maupun koperasi yang nekat beroperasi tanpa mempunyai izin.

General Manager (GM) PT Gelora Taksi Solo, Taka Ditya, mengatakan pada Senin (14/8) lalu, PT Gelora Taksi Solo sudah meluncurkan layanan Grab-Hybrid. Dengan begitu, pemesanan layanan taksi Gelora bisa dilakukan melalui aplikasi Grab.

Tarif taksi Gelora otomatis menjadi murah ketika dipesan melalui aplikasi Grab. Sedangkan untuk pemesanan taksi Gelora tanpa melalui aplikasi, penumpang akan tetap dikenakan tarif reguler. Dia menyebut hampir semua atau 230 mitra pengemudi PT Gelora Taksi Solo kini telah memberi layanan taksi online Grab maupun Go-Car lewat aplikasi Go-Jek.

“Secara perjalanan terjadi kenaikan signifikan sampai 200% setelah pengemudi memanfaatkan aplikasi pemesanan taksi online. Hanya secara omset, korelasinya masih minim, ditambah pengemudi harus keluar biaya variabel yang semakin tinggi, yakni untuk membeli BBM, membayar parkir, perawatan kendaran, pulsa, dan lain-lain. Pengemudi juga harus memberi komisi kepada penyedia aplikasi. Hampir seluruh mitra kami kini bergabung dengan aplikasi Grab dan Go-Jek. Kami memahami mitra boleh tampah asal kendaraan tidak melebihi kuota,” terang Taka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya