SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Transportasi Solo, operator taksi Soloraya, Semarang, dan daerah lain akan mendatangi Gubernur Jateng.

Solopos.com, SOLO — Operator taksi di Soloraya bersepakat menggelar demo menyikapi putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi tersebut akan digelar operator taksi Soloraya bersama operator taksi dari daerah lain di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (4/9/2017). General Manager (GM) PT Gelora Taksi Solo, Taka Ditya, menceritakan operator taksi Soloraya (Solo, Sukoharjo, Boyolali) bersama operator taksi Semarang secara resmi membentuk forum taksi Jateng untuk memperkuat koordinasi antaroperator taksi se-Jateng pada Jumat (25/8/2017).

Dia menyebut forum taksi Jateng kini tidak hanya dihuni oleh operator taksi Soloraya dan Semarang, melainkan juga dari daerah lain di Jateng. Taka menyatakan forum taksi Jateng meminta dukungan Organda Jateng untuk memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Baca: Putusan MA, Ini yang Dilakukan Pengusaha Taksi Soloraya)

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, DPD Organda Jateng sigap menangkap aspirasi para operator taksi lokal tersebut dengan mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Jateng. Audiensi diajukan digelar Senin depan.

Taka mengatakan sebelum audiensi, operator taksi lokal akan lebih dulu berdemo seperti yang pernah digelar di Solo pada 11 Juli lalu. “Sementara sudah ada sembilan daerah yang tergabung dalam forum taksi Jateng. Dengan begitu, paling tidak ada lebih dari 30 operator taksi lokal yang nanti mungkin bisa bergabung dalam demo dan audiensi di Semarang,” kata Taka saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (29/8/2017).

Taka mengatakan forum taksi Jateng menggelar aksi dan audiensi dengan membawa tuntutan agar Presiden Jokowi segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur operasional taksi online.

Operator taksi lokal yang tergabung dalam Organda DPD Jateng menolak Putusan MA yang menggugurkan sejumlah aturan dalam Permenhub No. 26/2017 seperti mengenai tarif taksi online, STNK taksi online harus atas nama badan hukum, wilayah operasi, hingga kuota di suatu daerah.

Menurut dia, operator taksi lokal khawatir tidak adanya aturan-aturan itu membuat bisnis transportasi umum jadi gaduh. “Akan terjadi perang tarif murah jika tidak ada lagi aturan yang mengikat. Hal itu bisa saja malah merugikan masyarakat umum. Para penyedia layanan transportasi umum tidak lagi melakukan perawatan kendaraan sesuai standar ketika tidak punya cukup pendapatan setelah menerapkan tarif murah,” jelas Taka.

Taka menuturkan operator taksi Solo sudah membangun koordinasi dengan pejabat Dishub Solo. Terakhir, operator taksi Solo menggelar pertemuan dengan pejabat Dishub Solo.

Dalam pertemuan tersebut, operator taksi Solo meminta pejabat Dishub Solo ada yang ikut dalam forum pertemuan dengan Sekda Jateng membahas persoalan operasional taksi online di Jateng.

Operator taksi Solo juga meminta Dishub mengupayakan agar Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ikut mendampingi perwakilan operator taksi Solo dalam audiensi bersama Gubernur Jateng.

“Operator taksi di Solo sudah berkomunikasi dengan Pak Wali Kota terkait persoalan operasional taksi online. Kami harapkan operator taksi lokal di daerah lain di Jateng juga bisa segera berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing agar situasi bisa kondusif,” terang Taka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya