SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Satlantas Polresta Solo memantau pergerakan para pengemudi taksi online via aplikasi.

Solopos.com, SOLO — Satlantas Polresta Solo memiliki cara tersendiri untuk menindak pengemudi taksi online yang melanggar aturan lalu lintas dengan beroperasi tanpa izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Taksi online disebut ilegal jika menggunakan mobil berpelat hitam dan tidak mengantongi izin operasional angkutan orang tidak dalam trayek. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi’i, menjelaskan proses penindakan pengemudi taksi online dilakukan tidak dengan razia. Satlantas harus menemukan posisi pengemudi taksi online tersebut. (Baca: Dishub Gandeng Satlantas Razia Taksi Online Pelat Hitam)

Untuk memantau pergerakan para pengemudi taksi online di Solo, Satlantas memanfaatkan aplikasi pemesanan layanan taksi online yang kini jamak dipakai masyarakat. “Penindakan taksi online kan tidak seperti razia stationer. Kami harus menemukan posisi angkutan mobil yang belum ada izin untuk angkutan umum,” kata Kasatlantas saat ditemui Solopos.com, Kamis (28/9/2017) siang.

Kasatlantas menegaskan mobil yang dipakai untuk angkutan penumpang harus memiliki izin operasional dari pemerintah. Keberadaan pengemudi taksi online yang belum mengantongi izin operasional di Solo bisa diidentifikasi dengan mudah yakni mereka menggunakan mobil berpelat nomor warna hitam.

Namun, menurut dia, petugas tidak menindak semua pengemudi taksi online berpelat nomor hitam. Petugas hanya menindak pengemudi taksi online berpelat hitam yang kedapatan mengangkut penumpang dan menerima ongkos perjalanan.

“Sebenarnya tidak susah menindak pengemudi taksi online. Posisi mereka terpantau di aplikasi pemesanan. Kami kemudian menghentikan pengemudi yang diduga melanggar perizinan. Kami tindak yang mengangkut penumpang. Kalau tidak mengangkut penumpang, pelangaraan mereka apa? Tidak ada,” jelas Syafi’i.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, mengatakan pada Kamis ini petugas Satlantas memberi surat tilang kepada dua pengemudi taksi online yang kedapatan mengangkut penumpang namun tidak bisa menunjukkan surat izin operasional.

Dia menerangkan kedua pengemudi tersebut melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek.

“Kami memanfaatkan aplikasi pemesanan untuk melihat pergerakan taksi online mengarah ke mana? Kami mengikuti arah mereka. Mereka yang terbukti tidak memiliki izin dan mengangkut penumpang, kami tindak di tempat,” jelas Bambang.

Bambang menyampaikan razia operasional taksi online akan terus dilakukan Satlantas Polresta Solo dengan menggandeng Dishub Solo. Dia mengatakan dasar petugas melakukan penindakan taksi online adalah UU No. 22/2009. Pasal 308 UU ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Pengemudi taksi yang boleh mengangkut penumpang di Solo harus menggunakan kendaraan berpelat nomor kuning. Razia akan terus jalan sambil menunggu aturan baru yang dikeluarkan,” jelas Bambang.

General Manajer (GM) PT Gelora Taksi, Taka Ditya, mengatakan pengemudi taksi Gelora mematikan sistem aplikasi pemesanan taksi online yang telah digunakan untuk memudahkan petugas kepolisian menemukan pengemudi taksi ilegal berpelat nomor hitam. Dia menyebut para pengemudi taksi Gelora rela kehilangan kesempatan memperoleh penumpang asal para pengemudi taksi ilegal bisa ditindak.

Taka mengklaim dengan mematikan sistem aplikasi pemesanan taksi online, pengemudi taksi Gelora kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan hingga Rp12 juta/jam-Rp5 juta/jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya