SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi (Dok/JIBI/Solopos)

Dishub Solo meminta taksi lokal mengambil sisi positif putusan MA yang tak berpihak pada pengusaha lokal.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng meminta pengusaha taksi lokal/konvensional tenang menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait penyenggaraan  angkutan orang tidak dalam trayek yang tak berpihak pada aspirasi mereka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dishub Jateng meminta pengusaha taksi lokal di berbagai daerah mengambil sisi positif dari putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng), Dikki Rulli Perkasa, menuturkan ada hal positif yang bisa diambil setelah muncul putusan MA tersebut terkait pemberian layanan transportasi kepada masyarakat.

Dia menganggap putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam PM Perhubungan No. 26/2017 bisa menjadi dorongan bagi pengusaha taksi lokal untuk memperbaiki pelayanan. Perusahan taksi lokal diminta terus berinovasi dalam pemberian pelayanan yang menguntungkan masyarakat tapi tidak juga merugikan pengemudi taksi.

“Ada sisi baiknya. Kami kan melihat pada pelayanan masyarakat. Putusan MA ini jadi dorongan yang bagus juga untuk teman-teman taksi resmi yang sudah ada atau perusahaan taksi lokal yang sudah ada untuk memperbaiki pelayanan,” kata Dikki saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/8/2017) pagi.

Dikki berharap pengemudi atau para pengemudi taksi lokal yang sudah berjalan di daerah tidak mengedepankan emosi dalam menyikapi dampak putusan MA yang menggugurkan beberapa aturan mengenai tarif taksi online, wilayah operasi, termasuk kuota di daerah.

Dia menyampaikan keluarnya putusan MA tersebut otomatis membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tak melanjutkan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) di Wilayah Operasi dalam Provinsi Jateng.

“Dampak negatif putusan MA ini, kalau teman-teman pengusaha taksi lokal yang sudah berusaha lama merasa terganggu dan mengedepankan emosionalnya. Kami khawatirkan hal itu. Putusan MA ini juga membuat pemerintah sulit mengawasi bisnis taksi online,” jelas dia.

Dikki mengutarakan Kementerian Perhubungan (Kemehub) akan membentuk tim kajian untuk menentukan langkah setelah keluarnya putusan MA tersebut. Dishub Jateng menunggu kebijakan lanjutan dari hasil kajian yang dilakukan pemerintah pusat itu.

Dia menyampaikan yang bisa dilakukan Pemprov Jateng sekarang terus berupaya menyediakan layanan transportasi umum yang nyaman dan murah. Dengan begitu, pemanfaatan kendaraan pribadi hingga taksi online oleh masyarakat bisa ditekan sehingga mengurangi dampak terjadinya kemacetan lalu lintas.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai putusan MA No. 37 P/HUM/2017 dapat memicu keresahan di kalangan pebisnis transportasi umum yang sudah lama beroperasi menjalankan usaha. Dia menganggap penetapan putusan MA yang hanya menggunakan dasar UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirasa kurang.

Menurut Djoko, usaha taksi online yang sekarang telah menjamur di berbagai daerah tersebut bukanlah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Usaha taksi online bukan termasuk UMKM, tapi pemodal besar yang berlindung seolah sebagai UMKM. Cukup besar modal mereka untuk memberi subsidi bertarif murah. Yang akhirnya juga tidak akan murah selamanya. Pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga tidak dilakukan dalam penetapan putusan MA,” kata Djoko saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Djoko menilai pertimbangan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli sangat diperlukan dalam putusan MA. Pada prinsipnya, dia menegaskan penyediaan layanan transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman, dan nyaman.

Sementara online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi yang mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi. Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun guna menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.

“Di saat pemerintah sedang gencar menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para hakim MA berpikir lebih realistis. Hakim sebelum memutus kebijakan ini hendaknya mau mendengarkan pandangan dari banyak stakeholders secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, dan akademisi di bidang transportasi. Jika nanti ujung dari putusan ini menjadi masalah baru di daerah, hakim yang memutuskan harus berani bertanggung jawab,” sebut Djoko.

General Manager (GM) PT Gelora Taksi Solo, Taka Ditya, menilai putusan MA ini membuat pola persaingan usaha transportasi berubah menjadi antarpenyedia layanan transportasi online atau bukan lagi antara penyedia layanan transportasi konvensional dengan penyedia layanan transportasi online.

Dia mengatakan yang paling dirugikan atas pembebasan kuota layanan transportasi online adalah pengusaha online tingkat mikro. PT Gelora Taksi mendukung pemerintah tetap membuat peraturan yang mengatur soal operasional taksi online bisa lewat revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau membikin peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Gejolak atas putusan MA ini ada dan akan mempengaruhi banyak pihak bahkan angkutan sewa khusus itu sendiri. Jika semua sistem diliberalisasi, yang paling terdampak sebetulnya adalah pelaku online tingkat mikro. Ketika pasar mencapai titik jenuh, akan terjadi persaingan yang saling mematikan antarpenyedia layanan taksi online,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya