SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Transportasi Solo, gabungan perusahaan taksi lokal membentuk tim khusus untuk sweeping taksi online.

Solopos.com, SOLO — Gabungan perusahaan taksi lokal di Solo berencana membentuk tim khusus untuk melakukan sweeping pengemudi taksi online pelat hitam yang beroperasi di Kota Bengawan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengawas Kosti Solo, Tri Teguh S.L., mengatakan perusahaan taksi lokal akan nekat melakukan sweeping terhadap sopir taksi online pelat hitam jika polisi tidak kunjung turun tangan menegakkan peraturan. Menurut dia, saat menemui pendemo dari berbagai perusahaan taksi lokal se-Jateng di Semarang pada Kamis (7/9/2017) lalu, polisi berjanji akan menindak tegas para pengemudi taksi online karena dianggap menyalahi aturan menggunakan pelat hitam sebagai kendaraan umum untuk mengangkut penumpang. (Baca: Sopir Taksi Konvensional Bertidak Sendiri Tangkap Pengemudi Uber)

“Kami akan bentuk tim dari semua perusahaan taksi di Solo. Kami akan kirim orang yang punya nyali sweeping ke jalanan. Kalau mendapati ada pengemudi taksi online mengangkut penumpang, mereka akan gembosi bannya dan lapor ke polisi,” kata Teguh saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (13/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Teguh mengusulkan polisi menangkap para pengemudi taksi online yang menggunakan mobil pelat hitam setidaknya sampai terbit peraturan terbaru. Dia menyebut pengemudi taksi online pelat hitam jelas-jelas menyalahi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Teguh menilai operasional taksi online yang menggunakan mobil pelat hitam termasuk ilegal karena tidak berbadan hukum, pengemudi tidak melakukan uji KIR, dan tidak mengantongi surat izin yang sesuai untuk angkutan umum.

“Kemarin [Jumat, 8/9/2017] waktu audiensi dengan Pak Gubernur dan pejabat Polrestabes Semarang, saya minta kepada beliau-beliau ini untuk menyampaikan ke Ditlantas Polda Jateng agar membuat surat edaran kepada Polres se-Jateng untuk menangkap pengemudi taksi online ilegal. Kami minta pengemudi taksi ilegal tidak hanya ditilang tapi ditangkap hingga pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru,” jelas Teguh.

Teguh menyampaikan perusahaan taksi Solo akan siap membantu polisi jika hendak melakukan penindakan. Dia menyebut perusahaan taksi lokal maupun para pengemudi taksi lokal telah mengetahui di mana saja pengemudi taksi online pelat hitam mangkal.

Perusahaan taksi lokal siap memberikan informasi kepada polisi dalam urusan penindakan operasional taksi ilegal. Jika penindakan oleh polisi tidak kunjung dilaksanakan, perusahaan taksi lokal akan bergerak sendiri. Teguh menyadari aksi tersebut bisa saja menimbulkan konflik horizontal.

“Tapi bagaimana lagi? Kami ingin juga menuntut keadilan. Pengemudi taksi online pelat hitam tidak mematuhi aturan seperti yang sudah kami lakukan selama ini. Kami bukan antipati terhadap taksi online. Kosti maupun Gelora kini juga memanfaatkan aplikasi Grab. Kalau mau beroperasi, seharusnya penyedia aplikasi gandeng taksi pelat kuning,” jelas Teguh.

General Manager (GM) PT Gelora Taksi Solo, Taka Ditya, menuturkan perusahan taksi se-Jateng telah menyatakan sikap di hadapan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahwa angkutan sewa khusus tetap harus legal atau menggunakan kendaraan berpelat nomor kuning sesuai ketentuan angkutan umum yang diatur UU.

Perusahaan taksi se-Jateng menitipkan kepercayaan kepada Gubernur untuk menyampaikan tuntutan itu ke Kemenhub, Kemenkominfo, dan Presiden. Dia menyebut dalam pertemuan di Semarang pekan lalu juga disepakati polisi bakal menindak taksi online ilegal.

“Kami dari forum taksi Jateng berharap ada kejelasan hukum yang adil yang mengatur tata kelola taksi online. Semakin lama pemerintah merespons dan bertindak dalam menentukan aturan yang jelas, akan kian menderita para pelaku transportasi baik reguler maupun online,” ujar Taka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya