SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Transportasi Solo, para pengemudi taksi argo merasa dirugikan atas langkah para pengemudi lokal yang beralih pakai aplikasi.

Solopos.com, SOLO — Pengemudi taksi lokal Solo yang masih memanfaatkan argometer merasa menjadi korban atas keputusan para pengemudi taksi lokal lain yang kini beralih memanfaatkan aplikasi pemesanan online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

General Manager (GM) PT Gelora Taksi, Taka Ditya, mengatakan lumayan banyak pengemudi taksi Gelora yang mengadu ke manajemen setelah mendapati penumpang memaksa membayar tarif murah seperti yang diberitakan para pengemudi taksi lokal setelah memanfaatkan aplikasi pemesanan layanan taksi online.

Menurut dia, yang bisa dilakukan manajemen dan pengemudi taksi kini hanya memberikan pemahaman kepada penumpang bahwa besaran tarif taksi akan berbeda ketika taksi dipesan lewat aplikasi khusus atau secara reguler.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tarif taksi reguler akhirnya juga terdampak karena penumpang juga mau tarif sama dengan tarif taksi yang dipesan lewat aplikasi. Akhirnya driver taksi reguler sering memberi potongan harga kepada penumpang,” kata Taka saat dimintai informasi Solopos.com soal kehidupan pengemudi taksi yang masih menerima pemesanan secara konvensional, Rabu (27/9/2017).

Taka menceritakan beberapa penumpang yang tidak memesan layanan taksi lewat aplikasi online memaksa membayar dengan tarif online. Menurut dia, kebanyakan penumpang tidak mau tahu. Taka menerangkan saat sampai tujuan, penumpang langsung membayar tarif taksi seadanya dan meninggalkan pengemudi.

Dia meminta masyarakat paham akan arah kebijakan yang diambil perusahaan taksi. Taka meminta masyarakat tidak seenaknya sendiri memberikan hak kepada pengemudi taksi.

“Dulu konsumen memang raja, tapi sekarang sudah menjadi dewa. Yang terjadi sekarang dalam bisnis taksi adalah konsumen meminta dan menuntut banyak hal kepada driver tanpa mempertimbangkan hak dan kapasitas driver tersebut. Sekarang yang terjadi driver taksi tereksploitasi tanpa ada keadilan,” jelas Taka.

Taka mengusulkan agar legalitas dan standar pelayanan yang melidungi konsumen dan pengemudi sebagai mitra perusahaan taksi bisa segera disahkan pemerintah. Menurut dia, keberadaan aplikasi pemesanan taksi online menciptakan hierarki antara penumpang, perusahaan, dan pengemudi.

Taka menilai penyedia aplikasi berada di puncak kekuasaan dengan kontrol pada teknologi, modal, dan akses. Sementara penumpang bertindak sebagai dewa karena rating dan feedback mereka menentukan nasib pengemudi.

“Pada posisi sekarang kekosongan hukum harus segera diisi. Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal hal-hal teknis transportasi online, seperti batas tarif dan uji kelayakan kendaraan untuk taksi online pun kini telah dibatalkan Mahkamah Agung. Setelah persoalan kendaraan, selanjutnya tinggal regulasi kemitraan yang juga penting untuk diatur,” jelas Taka.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai Putusan MA No. 37 P/HUM/2017 dapat memicu keresahan di kalangan pebisnis transportasi umum yang sudah lama beroperasi. Dia menganggap penetapan Putusan MA yang hanya menggunakan dasar UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirasa kurang.

Menurut Djoko, usaha taksi online yang sekarang telah menjamur di berbagai daerah tersebut bukanlah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Usaha taksi online bukan termasuk UMKM, tapi pemodal besar yang berlindung seolah sebagai UMKM. Cukup besar modal mereka untuk memberi subsidi bertarif murah. Akhirnya juga tidak akan murah selamanya. Pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga tidak didengarkan dalam penetapan putusan MA,” kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya