SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Transportasi Solo, pengelola taksi di Soloraya mengajukan tiga permohonan kepada Gubernur Ganjar.

Solopos.com, SOLO — Kumpulan operator perusahaan taksi di Soloraya mengajukan tiga permohonan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, terkait penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

General Manager (GM) PT Gelora Solo, Taka Ditya, menceritakan sejumlah operator perusahaan taksi di Soloraya, antara lain Kosti Solo, PT Gelora Taksi, PT Mahkota Ratu Taksi, Koperasi New Bengawan Sakti, PT Sakura Taksi, PT Wahyu Taksi Sukoharjo, dan PT Boyolali Taksi telah mengirim surat kepada Gubernur Jateng perihal pengajuan pelaksanaan audiensi membahas penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Soloraya.

Dia menyebut dalam surat tersebut, operator perusahaan taksi sekaligus mencoba menjelaskan persoalan di Solo khususnya, terkait munculnya layanan angkutan sewa khusus UberX (mobil). “Angkutan sewa khusus UberX sejak 8 Mei 2017 telah beroperasi secara ilegal di Soloraya. Layanan tersebut juga tumbuh secara masif dibuktikan dengan terus bertambahnya jumlah anggota mereka yang menjadi pengemudi layanan UberX. Mereka beroperasi tanpa mengindahkan semua peraturan perundangan yang ada sehingga menimbulkan keresahan dan memicu gejolak konflik horisontal antar masyarakat,” kata Taka saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (21/6/2017). (Baca juga: Sopir Taksi Konvensional Bertindak Sendiri Tangkap Pengemudi Uber)

Taka menyebut ada tiga permohonan yang akan disampaikan operator perusahaan taksi di Soloraya kepada Gubernur Jateng. Pertama, kumpulan operator taksi di Soloraya mengajukan permintaan kepada Gubernur Jateng untuk menolak pengajuan izin penyelenggaraaan angkutan sewa khusus UberX di Solo dan sekitarnya.

Kedua, operator perusahan taksi lokal memohon agar aplikasi reservasi layanan UberX di Solo dan sekitarnya diblokir. Terakhir, operator perusahaan taksi di Soloraya menetapkan kuota nol bagi angkutan sewa khusus di Solo dan sekitarnya.

“Pemkot Solo telah menyatakan layanan UberX di Solo yang disediakan pengelola aplikasi Uber bekerja sama dengan Koperasi JTUB [Jasa Trans Usaha Bersama] merupakan praktik ilegal. Layanan UberX seharusnya disetop. Kami mengusulkan agar Pak Gubernur turun tangan. Keberadaan layanan UberX juga sempat memancing lima perusahaan taksi di Solo menggelar aksi damai pada 18 Mei lalu di Balai Kota Solo dan menyampaikan aspirasi di DPRD Solo,” ujar Taka. (Baca juga: Lawan Angkutan Ilegal, Taksi Lokal Bersatu Bentuk Bantai Soloraya)

Taka menyampaikan kumpulan operator perusahaan taksi di Soloraya belum mendapat balasan dari Gubernur Jateng terkait permohonan penyelenggaraan audiensi yang telah disampaikan melalui surat. Kumpulan tujuh perusahaan taksi di Soloraya berharap bisa segera menemui Gubernur untuk berbicara langsung soal masalah yang terjadi di Soloraya terkait operasional angkutan sewa khusus.

Dia mengklaim para pegemudi taksi di Solo khususnya, kini mulai mengeluh karena kalah bersaing dengan layanan UberX yang menawarkan tarif sewa angkutan murah. Salah satu poin yang menjadi permasalahan adalah kuota angkutan umum taksi.

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan Dishub pada 2016, ditetapkan kuota taksi di Solo sekitar 800 unit. Kajian ini biasa dilakukan lima tahunan. Perusahaan taksi lokal bisa jadi harus menunggu sampai lima tahun untuk menambah satu unit taksi jika tidak ingin melanggar kuota.

“Kami miris sekarang. Di lapangan, penyedia layanan angkutan sewa khusus bisa menambah kendaraan seenaknya sendiri. Kami memprediksi dalam sebulan pembukaan layanan UnerX, sudah ada 400 kendaraan yang jalan,” jelas Taka.

Sementara itu, Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, saat dimintai informasi terkait hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya di Jakarta pada Selasa (13/6/2017) lalu, menyampaikan tidak ada kesepakatan khusus atau kebijakan baru terkait pengawasan tehadap penyelenggaraan angkuta sewa khusus.

Dia menegaskan pemberian izin operasional angkutan sewa khusus hingga penentuan kuota angkutan di daerah tetap menjadi ranah pemprov. “Penerbitan izin angkutan sewa khusus bukan jadi ranah pemkot, tapi pemprov. Saya dapat laporan kemarin dari operator taksi di Solo juga sudah ke provinsi untuk meminta segera menindaklanjuti operasional angkutan sewa khusus di Solo. Dari kami tetap hanya menindak sesuai batas kemampuan. Kami jelas memantau terus perkembangannya karena angkutan sewa khusus yang telah beroperasi di Solo nyatanya belum berizin,” ujar Hari kepada Solopos.com di Terminal Tipe A Tirtonadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya