SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi Solo, Wali Kota berkukuh melarang Gojek beroperasi dan mangkal di Solo.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, berkukuh melarang transportasi berbasis online, Gojek, beroperasi dan mangkal di Kota Bengawan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wali Kota memberi izin operasional Gojek hanya untuk antar pesanan makanan, bukan mengangkut penumpang. Di sisi lain, ojek online mengabaikan dan tetap akan beroperasi seperti biasa.

Keputusan tersebut merupakan hasil audiensi Pemerintah Kota (Pemkot) dengan perwakilan pengemudi becak, ojek konvensional, dan pemilik Gojek di Pendapi Gede Balai Kota, Rabu (25/1/2017). Selain itu audiensi juga diikuti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Solo.  (Baca juga: Ratusan Tukang Becak dan Ojek Pangkalan Demo Tolak Gojek di Solo)

“Saya tidak pernah menerbitkan izin Gojek di Solo. Saya juga hanya ingin menjalankan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Wali Kota di hadapan peserta audiensi.

Wali Kota beralasan tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online membuat Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin tersebut. Karena itu, Wali Kota meminta Gojek tidak beroperasi dan mangkal di Solo.

Kebijakan ini bukan berarti Pemkot anti terhadap kemajuan teknologi informasi. Luasan lahan di Solo yang hanya 44 kilometer persegi dinilai tidak cocok untuk keberadaan transportasi berbasis sistem daring.

“Silakan kalau Gojek beroperasi di Jakarta atau kota besar lain. Kalau Solo saya rasa tidak perlu,” kata dia.

Rudy mengatakan sejak awal telah menolak transportasi berbasis online beroperasi di Kota Solo. Operasional  transportasi tersebut dapat menimbulkan masalah sosial seperti konflik dengan kendaraan umum lokal, antara lain bus, taksi, dan ojek pangkalan. (Baca juga: Ojek Konvensional Siap Beralih ke Online)

Ojek online boleh beroperasi di Solo khusus untuk mengantarkan makanan atau barang. Namun, syaratnya harus mendesain kendaraan tersebut khusus untuk antar barang atau makanan. “Saya minta manajemen Gojek mematuhi kebijakan ini,” pintanya.

Pemkot tetap berkomitmen mempertahankan becak sebagai tranportasi tradisional. Namun, keberadaan becak diminta juga mematuhi aturan yang berlaku. Banyak pengemudi becak yang kerap mengabaikan rambu lalu lintas, bahkan nekat melawan arus hingga menyerobot lampu merah.

Kebijakan Wali Kota langsung disambut baik perwakilan pengemudi becak dan ojek pangkalan. “Ojek online sangat merugikan becak. Pendapatan kami turun hingga 70% sejak ada ojek online,” ungkap salah satu perwakilan pengemudi becak, Suyadi.

Berbeda dengan pengemudi becak dan ojek konvensional, manajemen Gojek masih mempertimbangkan tawaran Wali Kota untuk dapat beroperasi sebagai pengantar makanan (Go-food).

Senior Vice President (SVP) Gojek, Arno Tse, seusai audiensi mengatakan semua kebijakan Wali Kota mengenai operasional Gojek mulai dari dilarang mengambil penumpang, tidak boleh mangkal di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, hingga harus beralih ke pengantar pesanan makanan akan dipertimbangkan dengan manajemen.

Arno pun tidak dapat memastikan kapan keputusan manajemen akan diterapkan oleh driver Gojek. Arno mengklaim kehadiran Gojek di Kota Bengawan atas permintaan warga Solo. Bahkan dia menyakini hampir 99 persen mitra Gojek adalah warga Solo.

Namun, saat ditanya data jumlah driver Gojek tersebut, manajemen enggan membeberkan. Manajemen beralasan ada aturan perusahaan bahwa data tersebut tidak boleh dipublikasikan.

“Tujuan kehadiran Gojek salah satunya untuk menyejahterakan warga.  Jadi nanti larangan Wali Kota kami akan coba lihat kembali peraturan perundangannya. Kami hadir di sini salah satunya karena permintaan dari warga,” kata Arno Tse.

Direktur Gojek, Monica, menambahkan Gojek tak hanya memberi kesejahteraan bagi driver, melainkan juga mampu memberi efek domino terhadap usaha kuliner di Kota Solo. Disinggung mengenai izin operasional, manajemen Gojek tidak bersedia menerangkan secara detail.

Gojek telah mendaftarkan usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Izin tersebut meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya