SOLOPOS.COM - Ilustrasi Go-Jek (Twitter.com/@lantip)

Transportasi Solo kedatangan ojek online. Dishubkominfo Solo sudah menyambutnya, salah satunya dengan menyita atribut & HP driver Go-Jek.

Solopos.com, SOLO — Munculnya Go-Jek di Kota Solo tetap mendapatkan penolakan dari Dishubkominfo Solo. Pihak yang berperan sebagai regulator itu bahkan mengakui pernah menggelar operasi gabungan dan menyita atribut driver (pengemudi) ojek berbasis aplikasi online itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang Bidang Angkutan Dishubkominfo Solo, Taufiq Muhammad, mengemukakan pihaknya pernah mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi gabungan bersama instansi terkait pada Juni lalu.

“Sebelum puasa lalu kami gelar operasi gabungan. Ada dua driver Go-Jek yang kami sita seragam, helm, dan HP-nya. Manajemennya dari Jawa Tengah datang ke sini. Kami sampaikan aturannya. Sesuai aturan Menteri Perhubungan, mereka itu usaha dengan izin penyedia jasa aplikasi, bukan penyedia jasa transportasi. Kalau mau bisnis transportasi, kami persilakan membuat izin usaha transportasi,” ujarnya, Jumat (15/7/2016).

Selepas pemanggilan manajemen Go-Jek tersebut, kata Taufiq, para driver masih nekat beroperasi di Soloraya. “Ya nanti ketika ada arahan operasi gabungan lagi, mereka [sopir ojek berbasis aplikasi online] pasti kena,” jelasnya.

Taufiq membeberkan pengaruh ojek online terhadap angkutan umum lainnya. Dia menyebutkan tingkat keterisian penumpang (load factor) bus Batik Trans Solo (BST) Koridor I dan II juga mulai terpengaruh operasional ratusan pengemudi ojek berbasis aplikasi online di Soloraya. “Pengaruhnya memang ada. Tapi memang belum signifikan,” kata dia tanpa merinci jumlahnya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan kewenangan penindakan ojek berbasis aplikasi online berada di tangan kepolisian. Meski demikian, dia tetap pada sikapnya menolak operasional ojek berbasis aplikasi online di Solo.

“Kami tetap menolak ojek online. Sepeda motor itu sesuai undang-undang tidak masuk kategori sarana transportasi umum tapi kendaraan pribadi. Jangan dikira jalan milik umum, lantas bisa bikin trayek sembarangan. Tetap ada aturan mainnya. Lembaga konsumen semestinya juga mulai memikirkan bagaimana aspek keselamatan pengguna jasa ojek online ini,” ungkapnya.

Menurut Herman, sapaan akrabnya, regulasi untuk melarang operasional ojek alternatif itu tidak bisa dibuat pemerintah daerah. “Ojek online sudah beroperasi di 13 kota. Hanya Solo saja yang melarang. Kalau nanti kami buat aturan sendiri, nanti malah melanggar. Butuh kebijakan nasional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya