SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Transportasi Solo, Dishub menyurati Kemkominfo agar menutup aplikasi Uber.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melayangkan surat permohonan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menutup aplikasi Uber sehingga tidak bisa menawarkan layanan UberX (mobil) di Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, mengatakan Pemkot Solo telah mengirim surat ke Kemkominfo terkait permohonan penutupan layanan pemesanan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi Uber di Solo selama belum mengantongi izin. Surat tersebut disampaikan ke Kemkominfo dengan sepengetahuan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Dia menyebut operasional angkutan sewa khusus boleh beroperasi di Kota Bengawan asal mengurus dan mengantongi izin. “Kami mengajukan permohonan ke [Kementerian] Kominfo, sementara jika belum ada izin, aplikasi [Uber] bisa ditutup. Seharusnya memang seperti itu. Solusinya gampang. Selama belum ada izin, aplikasi layanan di daerah tertentu harus ditutup. Tidak dibiarkan beroperasi. Kalau aplikasi masih bisa dibuka, mereka bisa saja tetap memberikan layanan,” kata Hari saat dimintai informasi Solopos.com soal operasional Uber di Solo, Selasa (13/6/2017).

Hari menyampaikan Dishub Solo juga diundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk hadir ke Jakarta, Selasa ini, membahas penanganan angkutan sewa khusus. Namun, dia belum bisa dimintai informasi lebih lanjut soal hasil pembahasan tersebut.

Hari berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng segera memberikan solusi atas persoalan operasional angkutan sewa khusus di daerah. Operator taksi lokal di Solo menolak keberadaan layanan angkutan sewa khusus yang memanfaatkan aplikasi Uber.

Dia menyebut operator taksi lokal bahkan sampai nekat melakukan sweeping pengemudi layanan UberX. Sementara itu, operator taksi lokal Solo telah membangun komunikasi dengan operator taksi lain di Jateng untuk menyatukan pandangan tentang penanganan operasional angkutan sewa khusus ilegal.

General Manager (GM) PT Gelora Solo, Taka Ditya, mengatakan operator taksi lokal Solo telah menjalin koordinasi dengan operator taksi lokal lain di Soloraya hingga Semarang untuk menyuarakan penolakan terhadap operasional angkutan sewa khusus ilegal. Dia membeberkan konsolidasi antaroperator taksi lokal guna membahas penertiban operasional angkutan sewa khusus ilegal bahkan telah dilakukan di berbagai daerah, seperti Solo, Boyolali, Sukoharjo, Magelang, Kendal, Semarang dan daerah sekitarnya

“Kami menyatukan suara yang banyak untuk dapat menertibkan angkutan ilegal. Isu ini perlu disolidkan menjadi isu yang lebih besar dan serius. Awalnya menjadi masalah regional, kemudian menjadi masalah provinsi, dan akhirnya menjadi perhatian nasional. Proses hukum akan kami kawal hingga angkutan ilegal dapat ditertibkan,” kata Taka saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Taka menyampaikan operator taksi lokal di Jateng tengah berupaya mengadakan audiensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, guna membahas persoalan operasional angkutan sewa khusus. Dia menyebut surat permohonan audiensi telah dikirim ke Gubernur Jateng dengan dilengkapi data lain yang menjelaskan persoalan operasional angkutan sewa khusus di beberapa daerah di Jateng.

Operator taksi lokal tinggal menunggu balasan atau respons dari Pemprov Jateng terkait waktu pelaksanaan audiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya