SOLOPOS.COM - Selebaran iklan Go-Car di Solo. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Transportasi Solo, Dinas Perhubungan melarang Go-Car beroperasi di Kota Bengawan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melarang armada transportasi berbasis online, Go-Car, beroperasi di wilayah Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan pelarangan tersebut karena layanan Go-Car belum memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum tanpa Trayek. Dia mengatakan pengoperasian Go-Car sudah masuk ranah penyediaan transportasi umum tapi menggunakan kendaraan pribadi.

“Padahal sudah diatur jelas tidak bisa demikian. Kami tidak mengeluarkan izin untuk operasional Go-Car. Kalau sampai beroperasi, kami akan memanggil manajemen dalam rangka pemberian pemahaman,” jelas Taufiq saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (3/2/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, belakangan ini muncul selebaran berisi lowongan pekerjaan untuk menjadi sopir Go-Car di Solo. Selebaran tersebut memberikan penawaran bagi para pemilik mobil untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan mendaftar di Go-Car.

Pendaftaran bahkan tidak dipungut biaya sama sekali dan hanya melalui pesan singkat (SMS). “Halo Solo. Mau dapat penghasilan tambahan dari mobil Anda? Ayo daftar Go-Car sekarang! Pendaftaran gratis. Cata mendaftar sangat mudah! Cukup kirim SMS ke nomor: 0822 1313 xxxx,” tulis dalam selebaran yang diterima Solopos.com, Kamis (2/2/2017).

Peraturan lain yang mengatur soal operasional Go-Car juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2014 tentang Badan Hukum, terutama Undang-Undang Lalu Lintas No. 22/2009. Ketentuan tersebut mengatur beberapa hal mulai soal pelat nomor, uji kendaraan, surat izin operasi, hingga ketentuan tarif yang diatur surat keputusan pemerintah daerah.

Taufiq menegaskan sebagai layanan berbasis aplikasi, Go-Car yang beroperasi dengan manajemen sama dengan layanan Go-Jek tersebut bisa saja beroperasi jika bekerja sama dengan layanan resmi yang telah ada. “Go-Car, Uber, maupun Grab itu kan apalikasi pemesanan untuk penumpang. Seharusnya dia bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang sudah ada. Pemkot intinya enggak keluarkan izin,” jelas Taufiq.

Taufiq menjelaskan Dishub punya agenda rutin operasi gabungan lima kali dalam sebulan untuk memantau ketertiban operasional transportasi umum di Kota Bengawan. Dia menyebut operasional pengemudi Go-Jek akan menjadi salah satu sorotan.

Taufiq menegaskan Pemkot melarang pengemudi Go-Jek mangkal dan menarik penumpang di wilayah Solo. Sementara itu, saat hendak dimintai konfirmasi, nomor yang tertera pada brosur penawaran Go-Car tidak ada respons meski terhubung.

Pesan singkat Solopos.com juga tidak dibalas hingga Jumat sore. Saat Solopos.com mengunduh layanan Go-Car, ternyata layanan untuk wilayah Solo belum tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya