SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Para pengemudi taksi online di Solo menerima pesan berantai berisi ajakan mogok lagi.

Solopos.com, SOLO — Para pengemudi taksi online di Solo menerima pesan berantai via aplikasi Whatsapp yang berisi ajakan untuk off bid atau tak beroperasi sementara pada Minggu (25/3/2018). Aksi tersebut dikabarkan bakal berlanjut hingga Senin (26/3/2018) ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seorang pengemudi taksi online Uber, ST, menjelaskan beberapa rekannya sesama pengemudi taksi Uber memutuskan off bid pada Minggu setelah menerima pesan berantai (broadcast) via aplikasi Whatsapp berisi ajakan off bid sementara selama dilaksanakan demo serentak menolak penerapan Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 25 dan 26 Maret.

“Mohon perhatian. Sehubungan dengan adanya kopdarnas di Ragunan. Pada tanggal 25 dan 26 akan ada demo serentak yang isinya menolak PM 108. Menyikapi demi tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan driver akan mengikuti atau tidaknya gerakan tersebut. Silakan untuk ikut demo atau tidak itu hak masing-masing. Yang terjadi biasanya akan ada banyak orderan fiktif yang sifatnya merugikan rekan-rekan driver online,” ujar ST membacakan sebagian isi dari pesan broadcast yang dia terima.

Namun, menurut dia, ada cukup banyak pengemudi juga sama seperti dirinya, nekat tetap beroperasi karena menilai pelaksanaan aksi off bid tidaklah efektif. “PM 108 [sebutan Permenhub No. 108] produk pemerintah, kenapa yang dikorbankan layanan kepada penumpang? Ini yang menjadikan sebagian pengemudi pada hari ini [Minggu] dan besok [Senin] nekat online. Aksi off bid hanya akan menurunkan kepercayaan penumpang,” kata ST diwawancarai Solopos.com, Minggu.

Baca:

ST merupakan pengemudi taksi online yang datang setelah Solopos.com memesan layanan taksi online via aplikasi Uber. Dia tak menampik ada perasaan resah setelah memutuskan tetap beroperasi melayani penumpang kali ini.

ST takut akan adanya ancaman atau pandangan sinis dari rekan sesama pengemudi taksi online yang memilih off bid. ST mengajak para pengemudi taksi online lain menggunakan cara lain untuk mengungkapkan keberatan dengan keputusan pemerintah.

Dia mencontohkan aksi yang bisa dilakukan selain off bid serentak, yakni melayangkan surat keberatan hingga mengadakan audiensi dengan pemerintah terkait. Sementara itu, salah seorang pengemudi taksi online Gocar, DI, memilih ikut off bid setelah mendapat pesan broadcast berisi pemberitahuan adanya demo menolak Permenhub No. 108/2017 di Jakarta.

Dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa percuma. Dia yakin jika tetap beroperasi, dirinya bakal mendapatkan order fiktif yang diduga dilakukan pengemudi lain. DI sebenarnya keberatan melakukan off bid karena otomatis tak bisa mengais rezeki.

Apalagi aksi off bid belum lama ini juga telah dilakukan pengemudi Gocar untuk memprotes kebijakan manajemen yang mengubah skema poin dan bonus harian. “Saya dapat dua pesan broadcast. Salah satu di antarannya bernada cukup mengancam agar para pengemudi memilih off bid. ‘Salam 1 Aspal. Tanggal 25-26 rekan-rekan driver taxol kopdar nasional. (Off bid 2 hari). Sebagai bentuk solidaritas semua rekan driver diminta untuk off bid juga tanggal tersebut. Apabila ada rekan online jangan salahkan ada bom opik [order fiktif]. Apapun alasan Anda, bayar mobil, uang dapur, kejar setora, tidak membenarkan Anda tetap online karena mereka juuga punya alasan sama tetapi mereka menyampingkan semua demi perjuangan tolak PM 108 yang dipaksakan’,” jelas DI membacakan isi salah satu pesan broadcast yang dia terima.

Hukum Ekonomi

Pengamat Transportasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Budi Yulianto, menyesalkan sikap para pengemudi taksi online yang tidak bisa menerima Permenhub No. 108/2017. Dia menegaskan aturan tersebut tidak lain bertujuan melindungi para pengemudi taksi online.

Budi mencontohkan soal penetapan kuota layanan taksi online yang diatur dalam Permenhub No. 108/2017. Jika tidak diatur, jumlah taksi online akan terus bertambah hingga tak terkendali dan merugikan mereka sendiri.

“Dengan merebaknya jumlah moda online yang tak terkendali mempengaruhi hukum ekonomi equilibrium atau keseimbangan. Jika supply lebih besar dari pada demand, revenue akan turun. Dalam hal ini pengemdi sebagai mitra terdampak kondisi ini. Belum lagi soal penetapan tarif. Pemerintah kan sebagai regulator yang ingin menyeimbangkan harga tarif yang ditentukan operator berdasarkan biaya operasional kendaraan dan pengguna berdasarkan kemampuan serta kemauan membayar,” jelas Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya