SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sedikitnya lima driver atau sopir <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/918038/transportasi-solo-tarif-bst-dan-bus-rute-bandara-naik-mulai-juni" title="Transportasi Solo: Tarif BST dan Bus Rute Bandara Naik mulai Juni"><em>Bus Batik Solo Trans</em></a> (BST) Solo diberhentikan lantaran ugal-ugalan serta tak menjalankan bus sesuai <em>standard operating procedure</em> (SOP).</p><p>Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memetakan pelanggaran operasional BST terbanyak di koridor III. &ldquo;Banyak masukan ke kami tentang driver BST yang ugal-ugalan dan tidak jalan sesuai SOP. Tindakannya diberikan skorsing dua pekan, kemudian jika melanggar lagi ya diberhentikan,&rdquo; kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Taufiq Muhammad ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (14/9/2018).</p><p>Laporan tersebut tidak hanya diterima Dishub dari masyarakat, namun juga berdasarkan temuan langsung di jalan raya. Temuan lain, driver BST menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat alias tidak di halte BST.</p><p>Kondisi ini banyak ditemukan di koridor 3 yang belum lama dioperasikan. Rute koridor 3 adalah Terminal Palur-Terminal Kartasura via Pasar Klewer pulang pergi (PP).</p><p>&ldquo;Perilaku driver yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di halte terjadi karena rata-rata mereka masih terbawa perilaku lama. Tapi tetap itu tidak dibenarkan,&rdquo; katanya.</p><p>Kepala Dishub Hari Prihatno mengatakan selain operasional <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909857/transportasi-solo-bst-rute-kartasura-palur-via-adisucipto-beroperasi-mulai-mei" title="Transportasi Solo: BST Rute Kartasura-Palur via Adisucipto Beroperasi Mulai Mei">BST</a>, Dishub juga menemukan banyaknya feeder (angkutan pengumpan) BST yang tak memenuhi SOP. SOP itu di antaranya dilarang merokok, dilarang mengangkut penumpang di luar kapasitas kursi, berpakaian sopan, pintu selalu tertutup, dilarang ngetem, serta mentaati aturan waktu beroperasi.</p><p>Selain itu feeder dilarang digunakan sebagai kendaraan sewa atau carter saat jam operasional pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.</p><p>&ldquo;Feeder sudah dipasangi AC, tapi banyak yang AC-nya dimatikan dan kaca dibuka,&rdquo; katanya.</p><p>Hari meminta BST dan feeder dijalankan sesuai rute dan waktu yang ditetapkan. Meski beberapa feeder dan BST terdeteksi melanggar SOP, Hari tetap menunggu hasil evaluasi secara keseluruhan.</p><p>&ldquo;Nanti kita lihat hasil evaluasinya. Kalau ada pelanggaran, kami sampaikan ke PT BST atau Damri selaku <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908090/transportasi-solo-pengemudi-taksi-online-uber-berbondong-bondong-daftar-grab" title="TRANSPORTASI SOLO : Pengemudi Taksi Online Uber Berbondong-Bondong Daftar Grab">operator BST</a>. Tapi memang paling banyak pelanggaran ditemukan saat melintas di luar Solo,&rdquo; katanya.</p><p>Pemkot Solo akan mengambil langkah tegas bagi pengemudi yang melanggar SOP tersebut. Sanksinya berupa penarikan armada. Selain ditarik, Pemkot mengganti pengemudi feeder dengan membuka perekrutan sopir baru. Upah akan diberikan sesuai upah minimum kota (UMK).</p><p>&ldquo;Selama ini kami tidak ingin meninggalkan sopir angkutan kota lama. Tapi kalau seperti ini [melanggar SOP] ya sudah, kami ganti sopirnya dengan merekrut sendiri,&rdquo; katanya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya