SOLOPOS.COM - Ilustrasi BRT Trans Semarang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Transportasi yang dilayani BRT Trans Semarang terus diperbaiki

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang hingga Agustus 2017 lalu telah memecat 44 petugas pelayanan tiket dan sopir bus rapid transit (BRT) yang dinilai bersalah menyalahi standard operating prosedure (SOP) pelayanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hingga Agustus 2017, sudah ada 44 petugas Trans Semarang yang kami copot atau berhentikan karena melanggar aturan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BLU Trans Semarang Ade Bhakti di Kota Semarang, Selasa (5/9/2017). Ke-44 pecatan BLU Trans Semarang itu terdiri atas 20 sopir, dan 24 petugas pelayanan tiket.

Di luar ke 44 orang pegawai pelanggar SOP yang telah dipecat itu, imbuh Ade Bhakti, masih ada lagi dua petugas pelayanan tiket BRT Trans Semarang yang saat ini masih dalam proses pemecatan. Pemberhentian pegawai BLU Tran Semarang dari tugas itu merupakan, menurut dia adalah hasil evaluasi yang dilakukan manajemen menyikapi keluhan-keluhan yang masuk dari masyarakat selaku pengguna jasa layanan.

Artinya, simpul dia, langkah tegas tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik kepada pengguna jasa BRT Trans Semarang sebagai moda transportasi massal andalan Kota Semarang. “Seperti, sopir yang terbukti teledor hingga terjadi kecelakaan di Jl. Brigjen Katamso, Semarang, beberapa waktu lalu. Sudah kami rekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tugas,” katanya.

Diakuinya, tidak semua petugas BRT Trans Semarang berada langsung di bawah BLU Trans Semarang, sebab ada juga yang direkrut oleh operator koridor, seperti pengemudi yang kewenangannya di bawah operator. “Kalau petugas tiket memang berada di bawah BLU Trans Semarang secara langsung, sementara untuk driver dikelola oleh masing-masing operator yang mengoperasikan koridor di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Ade menegaskan BLU Trans Semarang tetap berhak melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi jika ditemukan terjadinya pelanggaran SOP yang mereka lakukan, termasuk pemberhentian tugas. “Namun, kami tidak serta merta melakukan pencopotan atau pemecatan. Ya, kami evaluasi dulu sesuai dengan tahapan. Sudah ada 44 petugas dikeluarkan dan tidak mungkin diterima kembali bekerja di Trans Semarang,” katanya.

Ia tidak ingin berbagai peningkatan pelayanan yang terus diberikan tercoreng oleh pelayanan dari petugas maupun sopir yang menyalani SOP sehingga mengecewakan masyarakat. Dari evaluasi yang dilakukan, Ade mengatakan saat ini keluhan masyarakat pengguna layanan BRT Trans Semarang juga berkurang drastis dibandingkan tahun 2016 lalu yang mencapai lebih dari 200 aduan masuk.

“Tahun ini, cuma ada sekitar 80 aduan dari masyarakat. Ya, tentunya kami berharap langkah tegas ini bisa semakin mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna BRT Trans Semarang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya