SOLOPOS.COM - Para sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah saat menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (7/9/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Transportasi online, kehadirannya ditolak oleh para sopir taksi konvensional dengan cara berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Forum Taksi Jawa Tengah (FTJT) menuding Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak tegas dalam mengatasi permasalahan angkutan online yang kini memperkaya moda transportasi di wilayah ini. Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu tak kunjung membuat peraturan yang melarang peredaran taksi ilegal atau yang berpelat nomor warna hitam dengan menggunakan aplikasi online di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sikap ketidakpuasaan atas kinerja Ganjar Pranowo itu ditunjukkan ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam FJTJ saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/9/2017). Mereka datang dari berbagai daerah di Jateng, seperti Solo, Semarang, Pekalongan, Kendal, Kudus, dan Magelang dan menggelar orasi di depan Kantor Gubernur Jateng hingga membuat Jl. Pahlawan ditutup.

“Kami menuntut Gubernur Jateng berbuat tegas. Gubernur kan punya kuasa untuk mengeluarkan peraturan itu. Gubernur harus membuat keputusan yang melarang beroperasinya taksi ilegal berbasis aplikasi selambat-lambatnya 29 September ini,” ujar Ketua FJTJ, Medy Sulistyo, saat dijumpai wartawan di sela aksi.

Medy menyebutkan adanya taksi online berpelat nomor warna hitam itu menghadirkan persaingan yang tidak sehat. Kehadiran taksi online membuat penghasilan sopir taksi konvensional merosot drastis karena banyak kehilangan pelanggan.

Salah satu peserta unjuk rasa, Pramono, dari Solo, mengaku taksi online saat ini memang lebih diminati pelanggan karena tarifnya yang jauh lebih murah.

“Pantas kalau mereka lebih murah, karena mereka kan tidak berizin. Mereka tidak perlu membayar pajak maupun KIR seperti kami. Jadi mereka bisa memasang tarif sesukanya,” ujar Pramono.

Pramono menambahkan, sebenarnya dirinya tak mempermasalahkan adanya taksi yang menggunakan basis aplikasi online. Hanya saja, taksi online yang beredar selama ini cenderung ilegal karena tidak berizin, sehingga memasang tarif yang seenaknya.

“Oleh karena itu, kami minta Pak Gubernur bertindak tegas. Gubernur harus segera membuat peraturan untuk mengatur permasalahan ini. Kalau keinginan kami ini tidak digubris, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar,” ujar pria yang juga menjadi Ketua Barisan Anti-Taksi Online Soloraya (Bantai).

Selain menuntut agar Gubernur segera mengeluarkan peraturan yang melarang peredaran taksi online, massa juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi online. Mereka juga menuntut agar Kapolri mengeluarkan peraturan yang melarang mobil berpelat nomor hitam beroperasi di jalan raya sebagai taksi.

Sayangnya, tuntutan para sopir taksi konvensional itu tidak bisa didengar secara langsung oleh Gubernur Jateng. Ganjar Pranowo hanya menyuruh perwakilannya untuk menemui para sopir taksi itu karena tengah dinas luar kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya