Transportasi online kini diatur Menteri Perhubungan.

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kadishubkominfo Jateng Satriyo Hidayat. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kadishubkominfo Jateng Satriyo Hidayat. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspedisi Mudik 2024

Transportasi online kini diakomodasi Peraturan Menteri Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Jawa Tengah Satriyo Hidayat, Rabu (17/3/2017), tampil menyampaikan materi tersebut pada Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, di Kota Semarang, Jateng. Materi terkait taksi online dalam revisi peraturan menteri tersebut meliputi batas tarif, STNK berbadan hukum, pajak, pengujian berkala, dan sanksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi