SOLOPOS.COM - Pendaftaran pengendara Gojek di Dukuh Titang, Desa Towangsan, Gantiwarno, Senin (30/10/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Para pengemudi ojek pangkalan menilai batas lokasi penjemputan ojek online 500 meter kurang jauh.

Solopos.com, KLATEN — Paguyuban ojek pangkalan (opang) kecewa dengan penentuan batas lokasi penjemputan ojek online yang ditetapkan sejauh 500 meter dari pangkalan ojek. Mereka berharap ada evaluasi soal penetapan batas itu karena kurang jauh.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengurus Paguyuban Mobil Carter, Ojek, dan Becak Pangkalan Stasiun Klaten (Pacasta), Joko Tri Hernanto, mengatakan sesuai kesepakatan semula antara ojek pangkalan dan ojek online, jarak zona penjemputan mestinya 1 kilometer. Tak hanya itu, poin terkait tidak melakukan perekrutan anggota baru dinilai rawan penyimpangan.

“Ini pengawasannya bagaimana sebab tanpa membuka counter pun pendaftaran bisa dilakukan secara online. Kami ingin tahu sebetulnya berapa jumlah pengendara ojek online yang beroperasi di Klaten,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (10/11/2017).

Ia mengeluhkan aktivitas angkutan online di Stasiun Klaten semakin meresahkan. Pengendara kerap kedapatan nekat mengambil penumpang di kawasan itu secara kucing-kucingan dengan pengendara ojek pangkalan. (Baca: Lokasi Penjemputan Diatur, Ini Tanggapan Driver Ojek Online)

“Yang kasihan becak, mereka kerap tidak narik sama sekali dalam sehari karena diserobot ojek online,” terang Joko.

Ia berharap pengendara ojek pangkalan bisa kembali diundang Dishub untuk menggelar evaluasi soal aktivitas ojek online. Kepala Bidang Angkutan Dishub Klaten, Joko Suwanto, untuk menyosialisasikan surat edaran yang terbit 8 November, Dishub bakal memasang spanduk di sejumlah lokasi.

Pengawasan edaran itu murni menuntut kejujuran setiap pengendara baik ojek online maupun ojek pangkalan. “Kami meminta kejujuran masing-masing pengendara dalam mematuhi edaran tersebut. Kami berupaya agar menjaga Klaten tetap kondusif dan tak ada gesekan di masyarakat,” ujar dia.

Ia menjelaskan ada kelonggaran soal perekrutan anggota baru asalkan bukan untuk mengangkut penumpang. Pengendara ojek online hanya diperbolehkan layanan antar barang dan makanan.

“Tapi ini lagi-lagi menuntut kejujuran pengendara. Boleh kalau mengantar barang atau makanan seperti di Solo. Tapi konsisten jangan terus malah narik penumpang,” terang Joko.

Pekan depan Dishub Klaten bakal menghadiri rapat koordinasi dengan Dishub Jawa Tengah terkait operasional angkutan online. “Semoga ada materi baru soal angkutan online khususnya roda dua. Kalau taksi kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya