SOLOPOS.COM - Terminal Sepi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Dinas Perhubungan DIY menemukan banyaknya dugaan pelanggaran selama melakukan ramp check angkutan umum

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan DIY menemukan banyaknya dugaan pelanggaran selama melakukan ramp check angkutan umum baik jenis antara kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP). Beberapa bus terpaksa dikandangkan karena nekat beroperasi tanpa menggunakan rem tangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PPNS dari Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan DIY Sigit Saryanto menjelaskan, selama beberapa hari terakhir, pihaknya telah memeriksa 118 angkutan umum yang sebagian besar didominasi bus AKAP dan AKDP.

Giat itu melibatkan Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Ditlantas Polda DIY dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) DIY.

“Pemeriksaan kendaraan ini telah dilaksanakan enam kali dan akan kami lakukan berkelanjutan sampai dengan H-7 lebaran [2017],” terangnya, Jumat (9/6/2017).

Dalam enam kali giat itu, Dishub DIY telah memeriksa 118 angkutan umum yang sebagian besar didominasi bus. Dari angka itu, sebanyak tujuh bus di antaranya dinyatakan tidak layak jalan. Terdiri dari dua bus nekat beroperasi meski tidak memiliki rem tangan, salahsatunya bus jurusan Jogja – Wonosari.

Sigit menyayangkan masih adanya sopir yang nekat mengoperasikan bus tanpa rem tangan meski jalur yang dilewati memiliki topografi naik turun dan rawan kecelakaan.

Selain itu, dua unit bus tanpa rem tangan, pihaknya juga terpaksa mengandangkan lima bus lain yang tidak layak jalan. Ada tiga bus tidak memiliki izin trayek, antara lain bus jurusan Jogja – Jambi, Tangerang – Cepi dan satu Lampung – Jogja.

Ada dua bus yang kaca bagian depan dalam keadaan pecah lebih dari 30%, salahsatunya bus jurusan Jogja – Surabaya. “Bus yang tidak layak jalan ini kami amankan, sampai mereka memperbaiki agar layak jalan, kalau trayek ya sampai ada izinnya,” tegas dia.

Beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi masuk dalam kategori tidak laik jalan, seperti berkaitan dengan rem, ban serta unsur terpenting lainnya dalam bus seperti kaca depan pecah tembus luar dan dalam.

Soal kaca ini menjadi sangat penting karena bisa membahayakan penumpang jika sudah pecah namun nekat dioperasikan. Namun jika kaca hanya sekedar retak bagian luarnya saja tidak sampai tembus ke dalam, pihaknya masih memberikan toleransi namun tetap dilakukan penindakan.

“Kaca depan pecah total atau lebih dari 30% itu tidak kami izinkan jalan. Kalau soal kelaikan namun masih diizinkan jalan, seperti KIR akan habis masa berlaku namun harus segera diuji kembali. Kaca depan pecah tidak sampai tembus ke dalam dan tidak dilengkapi palu pemecah kaca,” terangnya.

Ia menambahkan, sebanyak 31 kendaraan lainnya juga dikenakan tilang oleh pertugas kepolisian karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya