SOLOPOS.COM - Politikus PKS yang juga wakil ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso. (PKS Jateng).

Transportasi Jateng terancam tak bisa dilayani taksi online untuk sementara waktu gara-garapemberlakuan Permenhub 108/2017.

Semarangpos.com, SEMARANG — Taksi berbasis aplikasi smartphone atau lazim disebut taksi online terancam tak bisa berkiprah dalam sistem transportasi Jawa Tengah untuk sementara waktu.Para driver taksi online terancam harus off karena belum bisa memenuhi syarat yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Permenhub No. 108/2017 baru diberlakukan November 2017 lalu, dan harus sudah dipatuhi Gebruari 2018 mendatang. Sempitnya waktu itu membuat para pengemudi alat transportasi umum tak mampu memenuhi semua persyaratan yang diminta. Terlebih lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng menolak memberikan kemudahan, sebaliknya menyarankan para sopir taksi online itu off dulu.

Ekspedisi Mudik 2024

[Baca juga Sopir Taksi Online Tolak Permenhub 108/2017 di Gubernuran Jateng]

Atas kenyataan itu, kalangan legislatif jateng meminta masyarakat turut memberikan masukan terkait persoalan yang menyertai penerapan No. 108/2017  tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu. “Permenhub 108/2017 merupakan produk perundangan yang masih pada tahap uji coba dan merupakan respons terhadap dinamika di lapangan, bahkan dalam pengantarnya dijelaskan bahwa memang permenhub ini belum ideal untuk dijadikan bagian dari undang-undang,” papar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, di Kota Semarang, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, sembilan poin yang terdapat pada Permenhub 108/2017 itu secara substansi baru sebatas normatif sehingga perlu adanya masukan, kritikan, dan saran untuk mencari formulasi yang terbaik bagi semua pihak. Ia mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan terkait dengan transportasi daring saat ini adalah adanya komunitas yang tidak mudah identifikasinya.

“Salah satu problem dalam permasalahan transportasi daring adalah identifikasinya. Kita tidak tahu jumlah pastinya berapa, siapa yang punya kendaraannya, bengkelnya di mana,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Hal tersebut disampaikan Hadi usai menemui perwakilan dari ratusan pengemudi transportasi daring yang berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jateng untuk menolak penerapan Permenhub 108/2017. “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pengemudi transportasi daring yang memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan ini suatu langkah untuk mencapai satu titik, di mana terbentuknya peraturan yang seimbang dan bermanfaat untuk semua pihak,” katanya.

Hadi juga berharap semua pihak terkait bisa menjaga dan terus memperbaiki kualitas transpotasi di Jateng, baik transportasi konvensional maupun dalam jaringan (daring) alias online.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya