SOLOPOS.COM - Ilustrasi (AFP)

JPIK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap Perhutani.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, SLEMAN—Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Tengah dan DIY merekomendasikan kepada Pemerintah RI dan DPR RI agar Perhutani diaudit.

Koordinator JPIK Jawa Tengah dan DIY Andriyanto mengatakan, JPIK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap Perhutani. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi kembali pengelolaan hutan oleh Perhutani. “Rekomendasi lainnya yaitu menyerahkan pengelolaan hutan kepada desa melalui Badan Usaha Milik Desa [BUMD] dengan mekanisme UU Desa,” ujar dia kepada wartawan dalam jump pers mengenai buruknya tata kelola hutan negara di Pulau Jawa di Hotel Cakra Kembang, Sleman, Kamis (31/3).

Ia mengungkapkan, rekomendasi itu muncul karena adanya temuan-temuan di lapangan. Beberapa temuan itu adalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tufak pernah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani dalam melakukan kegiatan PHBM di petak wilayah kerja Perhutani. Kegiatan itu dan hasilnya diindikasikan tidak masuk dalam perhintungan rencana teknik tahunan (RTT) tahunan.

Kemudian, Dinas Kebuhatan Kabupaten Jember tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTT Perhutani Jember. Dinas Kehutanan Kabupaten Temanggung bahkan tidak menerima dokumen RTT Perhutani KPH Kedu Utara. “Lalu, terjadi kegiatan penebangan yang diindikasikan di luar RTT,” papar dia.

Ia menyebutkan, penebangan di luar RTT itu adalah penebangan pohon damar seluas 6,8 hektare pada petak 32A RPH Gucialit BKPH Senduro KPH Probolinggo. Lokasinya berada di sekitar wilayah sumber air Sumberuling sehingga debit air berkurang 50%. Kemudian, terjadi penebangan beberapa pohon bendho di petak 32A RPH Gucialit BKPH Senduro KPH Probolinggo pada 2015.

Terjadi pula penebangan pohon sonokeling seluas 35 hektare yang dilakukan di kawasan terlarang yakni pesisir pantai Rowo Cangah, Jember. Ada pula penebangan beberapa pohon yang diindikasikan dilakukan di area kawasan terlarang yakni sumber air Jumprit di wilayah kerja Perhutani KPH Kedu Utara. (Kusnul Isti Qomah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya