SOLOPOS.COM - Ilustrasi perguruan tinggi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJAKetua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) DIY Kasiyarno mengatakan, pemalsuan transkip nilai mulai muncul dan menjadi fenomena akhir-akhir ini. Dia mendukung PTS yang menemukan kasus pemalsuan transkip tersebut untuk memperkaranan kasus tersebut lewat jalur hukum. Selain itu, mahasiswa yang masih berkuliah di kampus tersebut harus dikeluarkan. “Ya (mahasiswa) itu harus dikeluarkan,” ujar Rektor Universitas Ahmad Dahlan itu.

Kasiyarno mengatakan, mahasiswa yang melakukan pemalsuan transkip nilai tersebut merupakan korban dari era otonomi daerah di mana banyak kampus baru yang didirikan. Padahal, mengelola kampus bukan perkara mudah karena harus memenuhi syarat rasio dosen dan mahasiswa serta mendapat akreditasi. “Kalau akreditasinya C, kemudian mahasiswa itu lulus, tentu tidak akan diterima mendaftar CPNS,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agar kasus pemalsuan transkip nilai tersebut tidak terjadi, dia berharap perguruan tinggi di DIY memperketat penerimaan mahasiswa pindahan. “Cek  kebenaran asal kampus mahasiswanya. Cek juga transkip nilai yang dibawa mahasiswa pindahan dari kampus asal. Dikira gampang mengelola kampus,” kata Kasiyarno.

Sebelumnya Koordinator Perguruan Tinggi swasta (Kopertis) V Jogja mengingatkan agar perguruan tinggi di DIY memeriksa transkip nilai mahasiswa pindahan baik dari luar maupun antarkampus di DIY. Pasalnya, Kopertis menemukan beberapa kasus pemalsuan transkip nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya