Kasiyarno mengatakan, mahasiswa yang melakukan pemalsuan transkip nilai tersebut merupakan korban dari era otonomi daerah di mana banyak kampus baru yang didirikan. Padahal, mengelola kampus bukan perkara mudah karena harus memenuhi syarat rasio dosen dan mahasiswa serta mendapat akreditasi. “Kalau akreditasinya C, kemudian mahasiswa itu lulus, tentu tidak akan diterima mendaftar CPNS,” ujarnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Agar kasus pemalsuan transkip nilai tersebut tidak terjadi, dia berharap perguruan tinggi di DIY memperketat penerimaan mahasiswa pindahan. “Cek kebenaran asal kampus mahasiswanya. Cek juga transkip nilai yang dibawa mahasiswa pindahan dari kampus asal. Dikira gampang mengelola kampus,” kata Kasiyarno.
Sebelumnya Koordinator Perguruan Tinggi swasta (Kopertis) V Jogja mengingatkan agar perguruan tinggi di DIY memeriksa transkip nilai mahasiswa pindahan baik dari luar maupun antarkampus di DIY. Pasalnya, Kopertis menemukan beberapa kasus pemalsuan transkip nilai.