SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komite Aksi Jaminan Sosial mendesak DPR dan pemerintah agar membuat ketentuan transformasi empat Badan Umum Milik Negara (BUMN), yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asbari, PT Akses, ke dalam Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang hingga kini belum selesai. Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal mengatakan transformasi empat BUMN tersebut wajib dilakukan karena sudah tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Iqbal dalam konferensi pers di Gedung YTKI, Jakarta, Minggu (10/7/) menambahkan, transformasi tersebut telah sesuai dengan penjelasan umum UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang menyatakan BPJS adalah transformasi dari BPJS yang sekarang sedang berjalan, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, PT Askes. Pihaknya juga menyangkal, transformasi keempat BUMN ke BPJS itu sulit dilakukan. Sebab berbagai ketentuan yang mengatur tentang empat BUMN itu, secara terang-terangan sudah menyatakan operasional yang jelas.

Seperti diberitakan, target pengesahan Rancangan UU BPJS saat ini sudah memasuki masa injury time. Pengesahan yang direncanakan berakhir pada 9 Juli 2011 itu, diundur menjadi 22 Juli 2011. [kcm/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya