SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pemerintah Indonesia meyakini sekarang saatnya masyarakat beralih ke tanda tangan digital.

Harianjogja.com, JOGJA – Semakin tingginya kejahatan siber dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik dan identitas elektronik, mengakibatkan kebutuhan terhadap tanda tangan digital menjadi semakin Penting.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Dunia digital di Indonesia sangat membutuhkan identitas digital dan sistem legal agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Melihat kebutuhan tersebut, pemerintah Indonesia meyakini sekarang saatnya Masyarakat Beralih Ke Tanda Tangan Digital.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika Herry Abdul Aziz dalam kegiatan workshop dan penerbitan 1000 sertifikat Tanda Tangan Digital kepada masyarakat Yogyakarta di Ballroom Hotel Tentrem Jogja, Senin (14/11/2016).

Herry mengatakan banyaknya fraud terjadi dalam kegiatan transaksi elektronik saat ini karena kesalahpahaman masyarakat mengenai penggunaan dokumen digital dan kebocoran informasi/data pribadi akibat lemahnya sistem keamanan suatu portal, aplikasi atau layanan online dalam memverifikasi setiap user-nya.

“Banyak instansi yang kurang tepat mengimplementasikan aplikasi e-Office yang hanya mengandalkan BAR code atau QR code, user name, password bahkan token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan Integritas pada dokumen dan transaksi elektronik yang dibuat.” Ujar Herry .

Oleh karena itu, menurut Herry untuk memberikan perlindungan terhadap segala macam transaksi elektronik saat ini diperlukan suatu mekanisme penjamin keamanan transaksi yang salah satunya menggunakan konsep teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP) berupa Sertifikat Digital yang biasa dikenal dengan Tanda Tangan Digital.

Tanda Tangan Digital membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan. Herry mengatakan, Tanda Tangan Digital sudah memilliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama dengan Tanda Tangan Analog yang dituliskan di atas kertas.

Tanda Tangan Digital mampu memberikan keempat jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan basah. Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008, pasal 11, Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Namun menurutnya, dalam pengimplementasian Tanda Tangan Digital lanjut Herry , saat ini masih dibutuhkan kesepakatan bersama secara nasional bahwa kita akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik secara bersama-sama sebagai bentuk implementasi dan menerima dokumen digital sebagai dokumen legal. “Jika keberadaan tanda tangan digital ini masih belum merata, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menggunakannya.” Tandas Herry

Guna semakin meyakinkan seluruh stakeholder beralih ke Tanda Tangan Digital, pada tahap implementasi saat ini, Pemerintah akan menjamin regulasi dan standar, panduan serta menyediakan ekosistem yang memadai agar industri dan layanan yang menggunakan Tanda Tangan Digital dapat tumbuh. Sosialisasi juga akan terus digiatkan, terutama kepada stakeholder penyedia layanan publik dan layanan swasta. Pemerintah akan menyiapkan dasar regulasi dan SOP yang lebih rigid agar pegawai pemeritah dan stakeholder swasta ke depan lebih nyaman dan merasa terlindungi dengan adanya peraturan yang lebih operasional sehingga Tanda Tangan Digital ini bisa diterapkan di semua sektor.

Penggunaan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum ini diharapkan bisa menjadi revolusi di bidang hukum teknologi informasi. Implementasi tanda tangan digital yang telah berhasil dalam skala besar dilakukan oleh Ditjen Pajak pada aplikasi eFaktur dapat dijadikan contoh sukses. Sebagai contoh, Ditjen Pajak saat ini telah menerbitkan lebih dari 230.000 sertifikat digital bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP). Layanan ini telah mengurangi penggunaan kertas yang sangat signifikan pada kementerian keuangan. Tanda Tangan Digital ini diketahui pula telah menjadi andalan bagi hampir seluruh layanan online yang membutuhkan perlindungan hukum dan akurasi identitas yang tinggi seperti layanan perbankan dan e-commerce online di berbagai negara di dunia. Di negara Korea, Jepang, Amerika, dan Uni Eropa teknologi ini telah lebih dari 10 tahun digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya