SOLOPOS.COM - Polisi mendatangi rumah di Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, tempat warga Simo diduga dibakar, Minggu (27/6/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Perangkat desa di Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, yang menjadi korban pembakaran pada Sabtu (26/6/2021) dikabarkan meninggal dunia, Kamis (1/7/2021). Sebelumnya korban sempat dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka bakar serius di badannya.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Simo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, yang diwakili Kapolsek Simo melalui Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto, membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran atas nama Bintang Alfatah, 55, tersebut.

Baca juga: Ini Dugaan Motif Perangkat Desa di Simo Boyolali Dibakar Hidup-Hidup

“Benar, meninggal pada Kamis sekitar pukul 01.20 WIB,” kata dia, Kamis. Disebutkan, Bintang merupakan korban penganiayaan oleh pelaku atas nama Maryono, 50, warga Tempuran, RT 15/RW 05, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Korban dibakar oleh pelaku karena persoalan jual beli rumah.

Pembakaran terjadi ketika korban mendatangi pelaku di rumah yang sudah dibeli korban, untuk menanyakan kepada pelaku, karena belum mengosongkan rumah tersebut.

Baca juga: Warga Simo yang Dibakar Akibat Perkara Rumah Ternyata Perangkat Desa

Rumah itu sebelumnya adalah milik pelaku yang dijual kepada seseorang, namun belum tuntas. Sementara sertifikat rumah sudah digadaikan orang yang menipu pelaku ke bank. Akhirnya oleh pihak bank dilelang hingga dibeli seseorang dan akhirnya dibeli lagi oleh korban.

Perselisihan Antara Pelaku dan Korban

Pelaku yang kemungkinan merasa belum mendapatkan uang dari hasil penjualan rumahnya, masih bertahan di rumahnya saat itu. Akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga terjadi aksi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban.

Menurut hasil pemeriksaan Polisi, ada kemungkinan pelaku sudah mempersiapkan aksinya. Atas meninggalnya korban, pelaku pun terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Warga Simo Boyolali Dibakar Gegara Masalah Jual Beli Rumah, Begini Kronologinya

Sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, yo 351, KUHP. Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. Namun karena korban meninggal, pasal yang digunakan bertambah.

“Untuk pasal ditambah 340 [KUHP], tentang pembunuhan yang terencana. Ancaman seumur hidup sampai hukuman mati. Saat ini tersangka masih dalam proses pengejaran,” kata Budiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya