SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Nasib tragis menimpa seorang bocah berkebutuhan khusus atau difabel tunagrahita di Kabupaten Banyumas. Bocah berusia 15 tahun itu menjadi korban rudapaksa sembilan lelaki yang rata-rata berusia paruh baya.

Dari sembilan pelaku rudapaksa bocah difabel itu, delapan di antaranya sudah ditangkap aparat Polresta Banyumas. Sementara, satu orang lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, membenarkan penangkapan delapan pelaku rudapaksa bocah difabel itu. Kedelapan pelaku ditangkap pada Senin (19/9/2022) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Kami mengamankan delapan pelaku di antaranya AS [68 tahun], F [41], S [61], MY [41], S [52], R [59], AL [42], dan Y [75]. Satu pelaku masih DPO. Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas dikutip dari Murianews.com, Rabu (21/9/2022).

Agus mengatakan terbongkarnya kasus pemerkosaan atau rudapaksa itu berawal dari kecurigaan orang tua bocah difabel itu yang melihat anaknya tidak mengalami menstruasi atau terlambat datang bulan.

Baca juga: Longsor di Banyumas, 1 Warga Lansia Tertimbun

“Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda,” ujarnya.

Orang tua korban pun langsung memeriksakan anaknya ke bidan desa setempat. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban telah berbadan dua alias hamil dengan usia kehamilan tiga bulan.

Tidak terima, anaknya yang berkebutuhan khusus atau difabel dan tergolong masih di bawah umur diperkosa, orang tua korban pun langsung melapor ke polisi. “Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan. Delapan [pelaku] di antaranya berhasil diamankan dan satu orang lagi melarikan diri,” terangnya.

Baca juga: Bejat! Ayah di Batang Rudapaksa Anak Kandung

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedelapan pelaku pun akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022. Perbuatan amoral kedelapan pelaku yang menyetubuhi bocah difabel di Banyumas itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

Bahkan, beberapa di antara pelaku mengaku menyetubuhi gadis difabel berusia 15 tahun itu lebih dari satu kali. “Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan keterbelakangan mental korban. Mereka merayu korban dengan iming-iming uang mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatan bejatnya, kedelapan pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya