SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MOJOKERTO — Malang nian nasib seorang remaja putri asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, ini. Setelah diperkosa secara bergiliran oleh tujuh pemuda, motor milik gadis berusia 14 tahun itu dirampas para pelaku. Korban juga mengalami penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan korban awalnya mengenal salah seorang pelaku melalui Facebook. Pelaku tersebut adalah Danu Asmoro Aji, 20, warga Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menambahkan korban lantas bertemu dengan Danu di Taman Krian, Sidoarjo, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban saat itu mengendarai motor Honda Vario. Oleh Danu, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu diajak ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Krian, Sidoarjo.

“Korban dicekoki pelaku dengan minuman keras. Saat setengah sadar, korban diperkosa oleh tujuh pemuda secara bergiliran, termasuk Danu,” kata Fery, Senin (8/4/2019), seperti dikutip dari Detik.com

Usai mempekosa korban, lanjut Fery, Danu meminta korban untuk mengantarnya pulang, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Sampai di Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pelaku meminta turun. Dia beralasan hendak mampir ke rumah temannya.

Korban pun pulang, namun saat sampai di jalan sepi Dusun Gembongan, korban diadang oleh tiga teman Danu. Mereka adalah Alvian Baihaqi, 19, dan Riki Zakaria, 23, warga Desa Terungkulon, Krian, Sidoarjo, serta Ismi Azzis Novanda, 19, warga Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

“Mereka juga ikut menggilir korban,” terang Fery.

Di lokasi tersebut, kata Fery, korban ditodong oleh Riki menggunakan pisau. Korban juga dipukul dan ditendang oleh Alvian. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur motor korban.

“Korban melapor ke kami. Kami proses terkait perampasan motornya. Karena pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Sidoarjo,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Danu di tempat dia biasa nongkrong, yaitu di Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Berbekal pengakuan Danu, petugas juga meringkus 3 pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 3 motor milik para pelaku, 1 pisau dapur, serta 1 ponsel milik pelaku. Danu dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman penjara selama 9 tahun sudah menanti keempat pemuda tersebut.

“Motor milik korban sampai saat ini belum kami temukan,” pungkas Fery.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya